Home / Berita / Hukrim

Diversi Ditolak, Hakim PN Soasio Vonis Pelaku Penganiayaan di Bawah Umur Enam Bulan Penjara

18 Maret 2020
Pengadilan Negeri Soasio

TIDORE, OT- Kasus penganiayaan siswa SMP yang dilakukan temannya sendiri, akhirnya diputusakan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore melalui persidangan karena gagal dilakukan diversi.

Menurut Hakim Anak yang memimpin sidang, Kadar Noh kepada media ini, Rabu (18/3/2020) di PN Soasio menjelaskan, upaya diversi sudah dilakukan di tingkat PN namun semua itu gagal.

"Sebagai Hakim anak, saya sudah upayakan lakukan diversi tetapi tidak berhasil, karena orangtua Korban tidak menginginkannya, sehingga harus dilanjutkan ke persidangan," ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku yang merupakan siswa kelas 2 SMP ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga siswa kelas 3 SMP, ehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurjana Tuanaya menuntut hukuman kurungan penjara 10 bulan dan denda 5 juta rupiah.

Kata Kadar, akan tetapi berdasarkan pertimbangan, maka di putuskan 6 bulan penjara, denda 5 juta rupiah dan subsider pembinaan 4 bulan latihan kerja.

"Karena di Tidore tidak ada rutan khusus anak, maka saya perintahkan ke JPU untuk di eksekusi di Kota Ternate, sebab di Kota Ternate ada rutan khusus anak," pintanya.

Dirinya berharap, bahwa anak yang di bawah umur ini bisa mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga diharapkan agar orangtua pelaku dapat memindahkan anaknya untuk bersekolah di Kota Ternate dan walaupun di rutan anak tetapi jadwal sekolahnya tetap berjalan normal.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT