HALTENG, OT- Oknum anggota Polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsubsektor kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), diduga menganiyaya seorang warga Desa Kluting Jaya bernama Rais Dg Gassing karena dituduh mencuri uang di rumah milik Sri dan Purwanto.
Korban Rais Dg Gassing saat ditemui di Mapolres Halteng guna membuat laporan, Selasa (11/8/2020) kemarin sekitar pukul 23.00 Wit mengatakan, malam itu beberapa anggota polisi mendatangi dirinya bersama teman di rumah.
“Mereka (anggota Polisi) bertanya ke kami kalau kami dari mana dan kami menjawab baru pulang dari acara pesta di desa Taba. Mereka terus berkata bahwa kami adalah pengedar minuman keras (Miras), karena saat itu kami berdua baru mengkonsumsi miras,” ujar Rais.
Rais mengaku, dirinya mempersilahkan kepada anggota untuk memeriksa isi rumah jika benar ia adalah pengedar Miras. Setelah dipersilahkkan, anggota juga langsung memeriksa isi rumah dan tidak menemukan barang bukti berupa miras.
“Usai memeriksa isi rumah, mereka (anggota Polisi) menuduh dirinya bersama teman melakukan pencurian uang di rumah milik warga. Tuduhan itu, kami langsung jawab tidak pernah melakukan pencurian. Dan biar bapak Polisi pukul sampai mati di sini juga kami tidak akan mengaku karena kami tidak pernah melakukan pencurian,” ucap Rais.
Setelah itu, lanjut Rais, ia bersama temannya dibawa ke rumah warga yang kehilangan uang tersebut. Di rumah itu, mereka diperlihatkan salah satu kotak namun tidak tahu kotak itu isinya apa.
”Kami juga dipertemukan dengan pemilik rumah. Anehnya, pemilik rumah mengatakan bahwa yang mengambil uang sebesar Rp 150 juta itu teman saya yang bernama Mansur. Itu artinya bukan kami. Tapi kami kembali dibawa ke kantor Polsubsektor untuk dilakukan pemeriksaan,” kisahnya.
Saat tiba di kantor Polsubsektor, Rais mengaku mereka diperiksa dimasing-masing ruangan. Anehnya lagi, di rumah pemilik uang sampaikan kehilangan Rp.150 juta tapi setelah di kantor polisi uang yang hilang menjadi Rp 180 juta.
Selama pemerikasaan, anggota mendesak dan memaksa agar mereka dirinya dan temannya mengakui telah melakukan pencurian. Tapi ia membantah apa yang dituduhkan, karena tidak melakukan perbuatan pencurian di rumah milik Sri
"Kami terus membantah tuduhan itu, namun oknum anggota polisi bernama Mardianto melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian muka serta melayangkan bogem mentah dibagian dada dan di tahan selama satu malam di Polsek Weda Selatan," akunya.
Lebih lanjut Rais menuturkan, setelah mereka dikeluarkan dirinya langsung melakukan pemeriksaan di RSUD Weda dan dokter mengatakan bahwa terdapat tanda-tanda kekerasan di bagian jidat dan sekitar dada, setelah itu ia ke Polres untuk membuat laporan secara resmi agar diproses lebih lanjut.
Laporan itu dibuat, kata Rais, karena keluarganya tidak menerima baik apa yang dituduhkan oleh oknum Polisi dan melakukan penganiayaan tanpa bukti dan saksi yang jelas.
Terpisah Kapolres Halteng, AKBP Nico A. Setiawan saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku, saat ini anggota Polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
“Sementara lagi dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” singkat Kapolres.
(red)



