TERNATE, OT - Ditengah wabah pandemi covid-19, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Resnarkoba telah menangani 4 (empat) kasus penyalahgunaan narkotika serta mengamankan 5 terduga pelaku.
Data yang dikantongi indotimur.com, dari Ditresnarkoba Polda Malut, sepanjang Maret tahun ini, jajaran Ditersnarkoba Polda Malut menangani 4 kasus dan memgamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti shabu kurang lebih 0.9 gram dan ganja kurang lebih 3.70 gram.
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, dalam siaran persnya yang diterima redaksi indotimur.com, menyebutkan, 5 terduga pelaku diamankan pada berbagai tempat di Ternate.
Terduga dengan inisial RT alias Erik (43) diamankan pada tanggal 14 Maret 2020 di Kelurahan Gamalama kompleks sekolah cina dengan barang bukti 1 sachet kecil shabu dengan berat 0,26 gram bersama 1 buah HP merk Samsung J2 warna Silver. Terduga RT melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama, personel Dit Resnarkoba juga berhasil mengamankan terduga dengan inisial FM (39) di jalan Soa dengan barang bukti 1 sachet plastik kecil berisi shabu dengan berat 0.42 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok dan 1 buah HP Samsung. Terduga FM melanggar pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2020, petugas kembali mengamankan terduga FM (23) alias DI bertempat di dalam area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate Kelurahan Makassar Timur.
Terduga DI sempat membuang barang bukti 7 linting ganja yang dikemas dalam pembungkus rokok di sekitaran area Kantor Dinas Pasar Kota Ternate. Barang bukti 7 linting ganja seberat 3,70 gram itu kemudian diamankan bersama DI. Tersangka DI melanggar pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara 2 terduga lainnya berinisial RL (33) alias Rini bersama terduga MA (35) alias AL seorang ASN di limgkup Pemkot Ternate. Keduanya diamankan di depan Hotel Boulevard Kelurahan Gamalama pada hari Senin, 30 Maret 2020 dengan barang bukti 1 sachet kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0.22 Gram.
Selain shabu, dari keduanya petugas mengamankan 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral, 1 buah korek api gas, 1 buah resi pengiriman BCA, dan 1 buah resi pengiriman BCA yang didapat dalam saku AL.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, menyampaikan, dalam situasi Negara yang sedang tidak kondusif terkait penyebaran coronavirus, tidak berarti Polri, khususnya Polda Malut akan diam dalam upaya oemberantasan narkoba dan penyakit mesyarakat lainnya.
Dia menegaskan, Polda tidak akan kendor dalam upaya membrantas pelaku penyalahgunaan narkoba, "juga bukan berarti pelaku penyalahgunaan narkoba bisa memanfaatkan situasi sekarang ini dengan mengedar narkoba. Tentu akan kita tindak," tegasnya. (thy)








