TERNATE, OT - Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Orimakurunga (IPPMOR) Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Senin (24/8/2020) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kedatangan massa aksi yang tergabung dalam organisasi IPPMOR untuk mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Orimakurunga yang dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.
Kordinator aksi IPPMOR, Mudafar Hi Din, dalam orasinya mengatakan, progres penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Orimakurunga menjadi salah satu kasus terlama dan tidak ada perkenbangan.
"Sangat prihatin, penanganan kasus Dana Desa Orimakurunga diulur-ulur oleh Kejati Malut dan merupakan oneprestasi dan ciri khas Kejati Malut dalam penanganan kasus korupsi," kata Mudafar dalam orasinya.
Dia menilai, progres penanganan kasus yang terkesam jalan di tempat itu, menunjukan secara langsung, pihak Kejati Malut telah mencedrai peraturan perudang-undangan serta dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum khususnya Kejati Malut.
"Untuk itu kami mendesak kepada Kapala Kejati Malut agar mengevaluasi internal Kejati dalam penanganan laporan Dana Desa Orimakurunga tahun 2018 hingga 2020," kata Mudafar.
Secara kelembagaan, IPPMOR juga mendesak Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk menetapkan Kepala Desa Orimakurunga sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan.(ian)



