Home / Berita / Hukrim

Dinilai Lambat Selesaikan Pengaduan Masyarakat, Polda Malut Dilaporkan ke Kompolnas RI

14 November 2019
Penasehat Hukum (PH), Asnifriyanti Damanik (foto_randy).

TERNATE, OT - Dinilai lambat dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, Polda Maluku Utara (Malut) dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Komplnas) RI oleh Mantan Manager Sosial Performance PT. NHM, Ajarani Mangkujati atau Rani Djandam melalui Penasehat Hukumnya Asnifriyanti Damanik.

Penasehat Hukum (PH),  Asnifriyanti Damanik  kepada wartawan menyampaikan, kliennya Ajarani Mangkujati melaporkan tindakan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Bupai Halmahera Utara (Halut) Frans Manery ke Polda Malut pada 26 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 10.00 WIT yang di terima oleh anggota piket Ditkrimum Polda Malut Brigpol Wahyu Hermawan. Saat itu Ajarani Mangkujati alias Rani masih berstatus karyawan PT NHM.

“Sejak menyampaikan pengaduan pada 26 Oktober 2018 lalu, perkebangan penyelidikan berjalan sangat lambat. Kami juga teah mengirim surat sebanyak dua kali kepada Ditreskrimum Polda Malut, yakni tertanggal 4 April 2019 dan 27 Juni 2019 ntuk menanyakan perkembangan atas pengaduan tersebut, namun sampai saat ini belum pernah ada jawaban dari Polda Malut,” ujar Asnifriyanti, Rabu (13/11/2019) di Borneo Café Ternate.

Asnifriyanti mengaku, berdasarkan informasi yang diperoleh secara lisan dari penyidik, pengaduan kliennya masih proses penyelidikan dan Bupati Frans Manery telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alas an sedang menjalankan tugas.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa proses penyelidikan memakan waktu 1 (satu) tahun lebih? Terhadap lambatanya pelayanan Polda Malut ini, kami telah mengirim surat pengaduan ke Kompolnas. Jadi kami menilai pelayanan Polda Malut sangat lemah dalam menindak lanjuti pengaduan masyarakat,” katanya. 

“Kami mendesak kepada Kapolda Malut agar segera melakukan proses pemeriksaan atas pengaduan klien kami, terhadap bupati Halut, meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan serta melakukan pemanggilan paksa terhadap teradu bupati Halut,” tegasnya.

Asnifriyanti menambahkan, jika laporan tersebut tidak dihiraukan maka pihaknya akan terus megawal masalah ini dan akan mengadukan ke Komisi III DPR RI, bahkan ke Presiden, karena berdasarkan sudut pandang bisah dapat memperbaiki layanan publik yang sudah dilakukan oleh Kepolisian.

Terpisah, Wakapolda Maluku Utara, Kombes (Pol) Lukas Akbar Abriari saat dikonfirmasi menyampaikan, laporan pengaduan yang sudah sampaikan ke Ditkrimum hingga sekarang belum ada perkembangan.

“Nnanti saya akan tanyakan dulu ke Direktur Krimum soal perkembangan kasus ini sudah sampai dimana. Tapi yang jelasnya dalam penanganan perkara pidana apapun semua itu setara, kami tidak melihat, pangkat dan jabatan karena di hadapan hukum semuanya sama,” tegas Wakapolda Malut.

Wakapolda berjanji, pengaduan ini secepatnya akan memerintahkan penyidik menindaklanjuti. 

“Nanti akan kami cek, yang jelasnya akan kami tanggani secara serius dan semua laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti,” tutup wakapolda Malut.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT