HALSEL, OT - Sebuah akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Gatot Sujarno Hasan (Gawa Wayaua) dilaporkan ke Polres Halsel, oleh Hamdan Faruk, melalui kuasa hukumnya, Lajamra Hi Zakaria, karena dinilai mencemarkan nama baiknnya di media sosial.
Melalui rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Kuasa Hukum dari Hamdan Faruk, Lajamra Hi Zakaria, menjelaskan, pelaporan ini berawal dari postingan akun Facebook yang dibagikan oleh kliennya Hamdan Faruk (Danker) pada 9 Februari 2020 pukul 07.54 WIT.
Postingan tersebut berisi foto kliennya Hamdan yang masih belia sehingga banyak yang mengomentari dengan berbagai macam candahan, namun tidak dengan akun Facebook Gawa Wayaua, dimana akun Gawa Wayaua mengomentari foto tersebut dengan kata yang dinilai tidak baik dalam bermedia sosial.
“Akun Gawa Wayau mengomentari foto tersebut, dinilai mengolok-olok. Intinya, postingan itu memojokkan klien saya. Tertulis ‘lolak-lolok (foto ini belum tau makan doi haram)," tulis Lajamra seperti dikutip dari rilisnya, Rabu, (12/2/2020).
Lajamra menjelaskan, setelah melakukan koordinasi, pihaknya memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polisi. Karena postingan itu dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya, Hamdan Faruk alias Danker.
Saat membuat laporan, Lajamra dan timnya turut menyertakan print out dari capture postingan yang dipermasalahkan.
“Sudah kami laporkan ke Polres Halsel secara resmi," terangnya.
Lebih lanjut Lajamra menyatakan, pelaporan pengguna Facebook ini juga merupakan bentuk pendidikan kepada masyarakat, agar kedepan masyarakat lebih bijak menggunakan medsos dan tidak mudah menjelekkan.(iel)








