Home / Berita / Hukrim

Dijanjikan Uang Rp 1 Juta oleh OTK, Tukang Ojek di Ternate Nekat Jemput Paket Berisi Ganja

02 Maret 2022
Sidang perkara kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) secara virtual

TERNATE, OT – Seorang tukang ojek di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), berinisial FS nekat menjemput paket yang berisi ganja disebuah jasa pengiriman, karena dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta oleh orang yang tidak dikenal.

Hal itu diakui terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/3/2022) melalui video converence (vicom) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kadar Noh didampingi hakim anggota Ulfa Rery dan Ferdinal, mengizinkan JPU untuk membacakan keterangan saksi dari pihak jasa pengiriman.

JPU Kejari Ternate, Abdullah saat membacakan keterangan saksi menyampaikan, terdakwa FS saat itu mendatangi Kantor JNE di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, melalui pintu utama. Kemudian menghampiri saksi untuk mengkonfirmasi paket kiriman dengan menunjukkan nomor resi pengiriman yang ada di dalam handphone terdakwa.

Setelah itu, saksi meminta terdakwa untuk menunggu di kursi belakang yang berjarak kurang lebih 1,5 meter dari meja saksi. Usai paket yang dicek telah masuk, saksi pergi memberikan nomor resi di bagian gudang untuk mencari barang terdakwa. Berselang 2 menit saksi kembali tapi saksi tidak melihat terdakwa di tempat duduk.

Tak lama kemudian, pihak gudang mengantarkan paket kepada saksi, karena pemilik barang tidak berada ditempat, saksi kemudian menyimpan barang tersebut di bawah mejanya.

Lanjut Abdullahh, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa masuk dan duduk di tempat semula, saksi kemudian memanggil terdakwa untuk mengkonfirmasi bahwa paket yang dicek sesuai dengan nomor resi yang diberikan terdakwa, kemudian terdakwa mengiyakan hal tersebut dan menyebut bahwa nama penerima adalah saudaranya.

"Saksi meminta terdakwa untuk menandatangi bukti pengambilan paket sesuai dengan SOP, setalah paket diambil terdakwa bergegas pergi. Tak berselang lama, saksi mendengar keributan di areal parkir dan bergegas melihat dari arah pintu utama. Dimana terlihat sejumlah Polisi telah membekuk pelak," tutur Abdullah saat membacakan keterangan saksi.

Setelah membaca keterangan saksi, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan yang dibacakan tersebut benar atau tidak, kemudian membenarkan semua keterangan yang telah dibacakan.

Selanjutnya, hakim bertanya kepada terdakwa FS apakah barang yang berisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 1,4 Kilogram tersebut milikinya, Terdakwa kemudian mebantah.

"Paket itu bukan milik saya, hanya disuruh oleh seseorang yang tak dikenal untuk mengambil paket tersebut dengan iming-iming diberikan uang Rp 1 juta," ungkap Terdakwa FS.

FS mengaku, dirinya diminta oleh OTK, jika berhasil mengambil paket tersebut akan diberikan uang, karena dijanjikan sejumlah uang dari OTK itu dirinya mengiyakan permintaan tersebut.

"Iya, jadi dijanjikan uang kalau bisa mengambil paket yang berisikan ganja itu dan diberikan kepada OTK tersebut," ujar FS.

Setelah mendengar semua keterangan dari kedua pihak, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pebacaan tuntutan.

Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya terdakwa Fajrin Sangaji alias Oji ini didakwakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), (2) Sub pasal 111 ayat (1) jo pasal 131 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT