HALBAR, OT - Oknum anggota Polisi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisiall AIP dilaporkan ke Propma Polres setempat, karena diduga telah menghamili kekasihnya FS (20) warga Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo.
Akibat perbuatan oknum aparat berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) ini, korban kini tengah hamil 7 bulan namun yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab.
Korban dihadapan penyidik Propam Polres Halbar saat dimintai keterangan menyampaikan, hubungan asmara bersama oknum polisi tersebut berawal sejak November 2019 lalu hingga Maret 2020.
Bahkan korban mengaku, berulang kali melakukan hubungan suami istri dibeberapa tempat, salah satunya di barak yang terletak dalam lingkungan Polres Halbar, Desa Hoku-Hoku Kecamatan Jailolo.
Sementara Bripda AIP, berdasarkan keterangan pemeriksan di unit Propam Polres Halbar, mengelak dan merasa keberatan dengan kehamilan korban karena menuurutnya anak dikandung korban bukan anaknya.
Korban kepada sejumlah wartawan dikediamanya mengatakan, pacarnya anggota Polisi tersebut sempat meminta dirinya untuk gugurkan janin tersebut dengan membeli dua botol obat Kiranti.
“Dia juga iming-imingi uang dengan catatan mencabut laporan, dengan bukti screnshot percakapan melalui pesan WhatsApp,” ujarnya sambil menunjukan isi pesan itu ke sejumlah wartawan.
Kapolres Halbar, AKBP Tri Okta Hendriyanto ketika dikonfirmasi awak media di Mapolres Halbar, Kamis(1/10/2020) juga belum bisa ditemui karena dilaporkan sibuk. Hal ini diakui oleh anggota SPKPT, sementara Kabid Propam Polres Halbar tidak berada di tempat.
Korban sudah melaporkan masalah ini ke Propam Polres Halbar pada hari Selasa, (29/9/2020) sekitar pukul 10:00 WIT dengan Surat tanda terima laporan No: STPL/03./IX/2020/siepropam.
(deko)



