Home / Berita / Hukrim

Diduga Edarkan Narkoba, Oknum ASN Pemprov Malut Ditangkap Polisi

20 Januari 2020
Empat tersangka (foto_humas polda malut)

TERNATE, OT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Malut berinisial RRS alias Udi (39), yang juga warga Kelurahan Bastiong.

Selain RRS, anggota Ditresnarkoba Polda Malut juga berhasil penangkap tiga terduga lain dengan inisial masing-masing, RS alias A (27) warga lingkungan Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, kecamatan Ternate Selatan, GIK alias G (21) warga kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah dan IAR alias L (35) warga kelurahan Bastiong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dalam press release di Mapolda Malut, Senin (20/1/2020) mengatakan, penangakapan terhadap 4 terduga tersangka pengedar dan pengguna narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja ini diawali dari penangkapan terhadap tersangka RS alias A pada 16 Januari 2020 di lingkungan Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, dengan barang bukti (Babuk) sabu seberat 0,15 gram dan uang tunai Rp 100 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba.

Dari hasil pengungkapan RS, anggota berhasil meringkus GIK pada 17 Januari 2020 di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah dengan barang bukti 0,54 gram, yang terbungkus dalam tisu dan beberapa barang bukti lain berupa hp sebagai alat komonikasi.

Sementara tersangka oknum ASN yang tidak lain merupakan mantan Bendahara Disnakertrans Malut, lanjut Dirresnarkoba, diringkus pada 17 Januari 2020 di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Kota Ternate Selatan dengan barang bukti 1 sachet kecil Narkotika jenis shabu dengan berat 0,36 gram, 1 pembungkus rokok, 1 alat hisap shabu, 1 kaca pireks berisi sisa pakai shabu serta sebuah Hp.

Dari pengungkapan tersangka oknum PNS itu, anggota berhasil meringkus IAR di teras rumahnya dengan barang bukti 40 sachet kecil diduga berisi daun ganja kering, 1 sachet besar diduga berisi daun ganja kering, 2 sachet kecil diduga berisi biji ganja dengan berat total keseluruhan 78,62 gram.

Lanjutnya, dari hasil pengakuan para terduga tersangka ini barang tersebut merupakan jaringan Lapas dan Rutan di Ternate. “Ini semuanya jaringan Lapas dan Rutan, dan ini sesuai pengakuan mereka,” katanya.

Ia menegaskan, untuk narkotika golongan satu jenis sabu pada tersangka oknum ASN Malut tersebut, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ada yang mengarah pada salah satu Napi di Lapas Makassar.

“Sementara mengarah kesana, sedangkan untuk ganja merupakan paket yang dikirim dari Jawa, makanya kita lakukan penyelidikan dengan Polda yang ada di sana,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT