TERNATE, OT - Polsek Ternate Utara mengamankan seorang tukang ojek berinisial AHB (30), karena diduga mencuri handphone dan sejumlah uang.
Penangkapan AHB berawal dari laporan salah satu korban bernama Siti Anisa Lisvayanti, karena kehilangan handphone dan sejumlah uang dua hari lalu.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Ibrahim Mappe saat dikonfirmasi Rabu, (9/3/2022) malam tadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, aksi tukang ojek ini dilakukan pada Minggu 6 Maret 2022 lalu, saat itu sekitar pukul 23.00 Wit. Pelaku mengantar seorang penumpang dengan tujuan ke Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di samping sebuah kedai kopi.
Usai menurunkan penumpang, pelaku lalu memutar motornya dan berhenti di depan sebuah kedai kopi, melihat ke arah kedai ada sebuah tas yang diletakan di atas kursi serta Hp diletakan di atas meja, karena keadaan sepi, pelaku lalu melancarkan aksinya.
"Begitu pelaku menurunkan penumpang pelaku membalikan sepeda motor dan stop tepat di pintu pagar kedai, kemudian turun dan mengambil barang tersebut di atas meja maupun di atas kursi dan langsung membawa barang tersebut," tutur Mappe Rabu (9/3/2022).
Ia menambahkan, selain Hp isi tas juga terdapat gelang liontin, dompet, kacamata dan uang tunai sebesar  Rp 120 ribu. Sementara tas dan barang sisa lainnya yang dianggap tidak berguna, pelaku buang di tempat sampah dekat kantor DPRD Kota Ternate.
Barang yang pelaku ambil, kata Mappe, sempat ingin dijual di salah satu konter tempat penjualan Hp yang berada di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan beruntung niatnya itu tidak terjadi.
"Informasi pelaku mau menjual Hp disebuah konter," ujar Mappe.
Menindak lanjuti laporan itu, tim Resmob Srigala Utara bekerjasama dengan anggota Polsek Ternate Selatan. Kolaborasi yang baik dari tim Resmob Srigala Utara dan anggota tim Barong Polsek Ternate Selatan, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 13.00 Wit, AHB berhasil diciduk disalah satu pangakalan ojek yang berada di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
"Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit serta 1 unit sepeda motor," ujar Kapolsek.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Mantan Kanit Turjawali Polres Ternate itu menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan aksus yang sama dan baru saja keluar dari Rutan Kelas IIB Ternate.
"jadi pelaku baru saja dibebaskan pada bulan Januari 2021 lalu, namun kembali melakukan perbuatan serupa," pungkasnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         