Home / Berita / Hukrim

Dianggap Langgar Norma Agama, Dona Terancam Dipolisikan

21 Juli 2019
Ekapresi Dona Dalam Sebuah Videonya

TERNATE, OT - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku Utara (Malut) beserta sejumlah elemen Islam di Malut berencana melaporkan konten video yang menampilkan Dona, salah satu warga Ternate yang saat ini viral di media sosial.

Video maupun foto Dona yang diupload oleh sejumlah akun dan menjadi viral di medsos, baik Facebook maupun Whatsapp dinilai melanggar ajaran agama Islam.

Ketua BKPRMI Provinsi Maluku Utara, Hasby Yusuf mengatakan, dari dimensi keagamaan sudah jelas, apa yang  diviralkan oleh sejumlah akun di medsos, merupakan sesuatu yang menyimpang, sebab Dona yang diviralkan dan dijadikan bahan candaan, memiliki sifat menyimpang (bencong-red).

Hal ini, lanjut Hasby merupakan salah satu yang menyimpang dan sudah melanggar norma ajaran agama Islam serta adat istiadat dan budaya masyarakat Moloku Kie Raha.

Dia juga menyangkan, sikap sejumlah warganet yang ikut memviralkan Dona melalui akun-akun FB. "Anehnya warganet ikut memviralkan sesuatu yang bisa menjadi sumber datangnya azab, oleh karena itu, kami cukup prihatin," ucap Hasby.

"Oleh karena itu, saya atas nama Ketua BKPRMI beserta elemen Islam dan beberapa pengacara Islam sudah membahas masalah ini, dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Malut," ungkap Hasby saat ditemui Indotimur.com di posko indik masjid Almunawar Ternate, Minggu (21/7/2019).

Dia mengkalim, akan mendesak polisi untuk menangkap Dona beserta akun-akun yang ikut menyebarluaskan, karena prilaku Dona dalam konten video maupun foto merupakan bentuk perbuatan yang melanggar norma sosial maupun norma hukum agama.

Hasby memastikan dalam waktu dekat, pihaknya bersama sejumlah elemen lain akan melaporkan secara resmi ke Krimsus, terkait konten video dan foto, yang diperankan oleh Dona, akun maupun video beserta orangnya, karena alamat orang ini sudah dikantongi, dirinya akan secepatnya buat laporan untuk diproses secara hukum karena ini sudah melanggar norma agama dan sosial masyarakat Maluku Utara.

Kepada semua pengguna medsos, Hasby berharap, agar tidak lagi memviralkan istilah Dona atau istilah yang lain hingga dapat menjadikan sesuatu hal yang lazim. "Maka saya mohon agar dihentikan karena ini sudah dinilai pemggunaan media sosial yang buruk," tutup Hasby. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT