Home / Berita / Hukrim

Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan, PN Ternate Terapkan Aplikasi E-Court

23 Juli 2019
Brosur petunjuk layanan e-Crourt

TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), telah menerapkan layanan e-court, yang digunakan untuk pendaftaran perkara online.

E-Crount adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, yang mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik.

Susan Puasa, petugas Layanan e-crount PN Ternate kepada indtimur.com mengatakan,  pendaftaran perkara online saat ini masih dikhususkan untuk advokat. “Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan penjelasan singkat pendaftaran perkara online,”  jelasnya.

Lajut dia, e-crourt ini lebih efisien ketimbang dengan yang manual, karena untuk biaya pendaftaran perkara lebih murah dan bisa dilakukan taksiran panjar biaya (e-Skum), dan nomor pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

Sedangkan jika secara manual biaya perkara dilihat dari radius, atau seberapa jauh tempat tingalnya, hal ini akan memakan biaya karena jika seseorang hendak mendaftarkan diri secara manual, maka dia harus datang bersama kuasa hukumnya ke kantor Pengadilan, misalkan radiusnya di luar Kota Ternate maka akan lebih banyak lagi anggaran yang dikeluarkan.

Lanjutnya, untuk mewujudkan azas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, maka ini sebagai wujud dari penerapan administrasi perkara di Pengadilan Secara Elektronik, sehingga Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menciptakan sebuah terobosan berupa Aplikasi e-Court.

“Aplikasi ini sebagaimana dalam Peraturan MA No 3 Tahun 2018 yang kini sudah juga diterapkan pada PN/THI/Tipikor Ternate, pada bulan Agustus tahun 2018 dan sampai sekarang, tujuannya untuk mempermudah tuntutan dari para pencari keadilan di era modern seperti pada saat ini,” tutup Susan.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT