Home / Berita / Hukrim

Delapan Anggota Polisi Polda Malut Diproses Hukum Karena Terlibat Narkoba

Lima Diantaranya Sudah Divonis
07 Oktober 2021
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnakoba) Polda Malut Kombes (Pol) Tri Setyadi Aryono (ft_ist)

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara mengklaim telah memproses delapan anggota Polisi yang terlibat kasus narkotika sepanjang tahun 2021.

Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, sejak Januari hingga September tahun ini, Polda Malut melalui Dit Resmarkoba, telah memproses delapan anggota Polri yang terjerat kasus natkoba.

Dari jumlah ini, lima oknum anggota Polri telah menjalani sidang di pengadilan, bahkan telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah-red). 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnakoba) Polda Malut Kombes (Pol) Tri Setyadi Aryono mengatakan, pihaknya telah menangani delapan anggota Polisi yang terseret kasus narkoba.

“Dari delapan anggota polisi yang terseret kasus narkoba, lima diantaranya sudah diproses bahkan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate,” ungkap Setyadi baru-baru ini.

Dia memastikan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran khususnya perkara narkoba, "intinya, kami akan menindak tegas dan tidak main-main," tegasnya.

Setyadi menambahkan, dari delapan oknum anggota Polri yang terjerat kasus narkoba, lima diantaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah, dari Pengadilan Negeri, "sedang yang tiga lainnya masih dalam proses," ungkap Setiyadi sembari mengaku belum mengetahui vonis hakim terhadap lima anggotanya yang terlibat narkoba.

"Kita belum dapat konfirmasi soal vonis terhadap lima anggota yang telah diputus hakim," tukas Setyadi.

"Iya kelima oknum tersebut sudah divonis, untuk penahanan itu tergantung jaksa selaku eksekutor, entah itu ditahan di Rutan Polres ataupun di Rutan Jambula," sambungnya.

Setyadi menyatakan, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri baik di Polda maupun Polres jajaran untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba, "karena kami, tidak segan-segan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan coba-coba terlibat dengan narkoba," tegasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT