Home / Berita / Hukrim

Curi 9 Buah Handphone, Seorang Remaja di Weda Ditangkap Polisi

22 April 2020
Konter yang menjadi korban pencurian

 

HALTENG, OT-  Seorang remaja inisial IR (18) warga desa Fidi jaya, kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), ditangkap aparat kepolisian karena mencuri Handphone (Hp) pada Jum'at 17 April 2020 lalu di sebuah konter milik Sahrudin di pasar Fidi Jaya.

 

Kepada awak media, Sahrudin  mengatakan, handphone yang dibawa kabur oleh pencuri itu berjumlah 9 buah, dengan jenis Handpone Oppo 6 buah, iPhone 2 buah dan Vivo 1 buah, total kerugian sebesar Rp 20.950.000

 

Kata Sahrudin, kejadiannya berawal disaat dirinya dengan dua adiknya melakukan aktivitas jual beli di hari kamis tanggal 17 April 2020 lalu sekitar pukul 23.00 wit langsung menutup pintu konter.

 

“Saya lalu tertidur di dekat etalase yang berisi sejumlah Hp keesokan harinya pada Jumat pukul 09.00 pagi seperti biasa saya melakukan aktivitas jual beli, namun setelah mengecek hp, saya langsung kaget karena Handpone yang berada di dalam lemari kaca sudah hilang, dan ketika saya cek ternyata 9 buah sudah tidak ada sehingga saya langsung buat laporan ke Polres Halteng,” ujarnya.

 

Sementara Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Effan A. Sulaiman Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah terjadi pencurian hp sebanyak 9 buah. Setelah menerima laporan polisi anggota Reskrim menindak lanjuti dan  melakukan penyelidikan kepada korban serta mendatanggi Tempat kejadian perkara (TKP)

 

Dari hasil penyidikan kepada korban dan saksi, anggota Reskrim langsung melakukan pengejaran kepada tersangka IR. “Tersangka kemudian berhasil diamankan dikompleks terminal Weda Minggu 19 April 2020,” ar kasat.

 

"Tersangka diamankan bersama Barang Bukti (BB) berjumlah 8 buah hp dari 9 hp yang diambil tersangka," ungkap kasat.

 

“Hp yang berjumlah 9 buah kita baru dapat 8 buah, satu buah masih kita cari melalui pemeriksaan kepada tersangka, dan tersangka sudah ditahan di Polres Halteng," tambahnya.

 

Untuk tersangka lain, lanjut kasat, tidak ada karena korban mengambil hp dikonter dengan membobol pintu belakang. “Pelaku pencurian di kenakan  pasal 362 dan 363  tentang pencurian dan pemerasan dengan hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.