Home / Berita / Hukrim

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Malut Gandeng Mahasiswa

18 September 2019

TERNATE, OT  - Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara (Malut), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, terus melakukan sosialisasi pada sejumlah tempat dengan berbagai sasaran.

Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, guna melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba khususnya pada remaja produktif.

Kata dia, penanggulangan bahaya narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab pihak Kepolisian maupun BNN, namun butuh kerjasama semua sektor termasuk orang tua dan guru maupun dosen di perguruan tinggi.

Sebab kata dia, narkoba ini rentan terhadap remaja usia produktif, baik pelajar maupun mahasiswa, sehingga pihaknya sudah melakukan upaya-upaya pencegahan dan juga peran aktif dari orangtua maupun guru yang mempunyai anak remaja atau istilahnya ABG harus lebih diawasi, karena awalnya hanya coba-coba, dari situlah dia akan diberi kepercayaan oleh bandar untuk berkecimpung di dunia narkoba.

"Itu siklusnya dimulai dari coba coba hingga terkecimpung ke dalam," kata Diresnarkoba kepada indotimur.com di ruangan kerjanya, Rabu (18/9/2019).

Dia berharap, masyarakat di Maluku Utara, khususnya para orangtua agar menjaga anak yang usia produktif, karena dari data grafik yang ada di Ditresnarkoba Polda Malut, sebagian besar pecandu narkoba adalah remaja berusia antara 17 sampai 20 tahun.

Menurutnya, berbagai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan, misalnya melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

"Kita juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) narkoba yang bertugas pada pintu-pintu masuk bandara, pelabuhan hingga pada jasa pengiriman untuk mencegah peredaran narkoba masuk ke Maluku Utara," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Setiadi, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi pada dejumlah Perguruan Tinggi seperti di kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Disamping itu, juga akan membuka jaringan dengan mahasiswa untuk melaporkan jika ada mahasiswa yang  menjadi pecandu.

"Jika segera dilaporkan, tentu akan dilakukan upaya rehabilitasi dan itu tidak dikenakan pidana karena ada undang-undangnya," ungkap Setiadi.

"Kalau ditangkap oleh petugas dan ada barang bukti maka langsung di proses pidana, sehingga bagi orang tua yang mempunyai anak ABG untuk diarahkan pada kegiatan positif dan terus diawasi dengan benar, jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba, maka segera laporkan untuk direhab, jika masuk proses rehab, tentu tidak dipidana," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT