TERNATE, OT - Seorang warga RT.05 Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah berinisial IA (43) alias Is, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, pada Senin (9/8/2021) siang.
Is diamankan setelah Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mendapat laporan dari para pedagang terkait aksi yang dilakukan Is terhadap sejumlah pedagang.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, Is kerap mengaku sebagai anggota Satpol PP untuk meminta sejumlah uang kepada pedagang aksesoris HUT RI pada sejumlah titik d Kota Ternate.
Is bahkan memanfaatkan surat pemberitahuan penertiban yang dikeluarkan Satpol PP kepada sejumlah pedagang untuk menakut-nakuti pedagang.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, saat dikonfirmasi indotimur.com, membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai buruh kasar di galian C Kalumata.
Kasat mengaku, pria ini, kerap bertingkah selayaknya petugas Satpol PP dan menagih uang kepada pedagang dengan jumlah bervariasi.
"Uang yang diminta bervariasi, ada yang Rp, 50 ribu, ada yang Rp, 150 ribu, bahkan ada yang sampai Rp, 4 juta lebih," terang Fhandy sembari menyebut aksi ini dilakukan pelaku sejak bulan Ramadhan lalu.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan hal seperti ini. Pelaku minta uang di pedagang, mengaku sebagai anggota Satpol PP. Pelaku juga menggunakan surat pemberitahuan penertiban yang dikeluarkan Satpol PP untuk pedagang di Kota Baru beberapa waktu lalu," terang Kasat.
Aksi pelaku yang membuat pedagang resah itu, kemudian terdengar langsung oleh Kasatpol PP Kota Ternate.
“Kita dapat laporan dari pedagang, lalu petugas melakukan penelusuran berdasarkan foto yang dikirim pedagang. Setelah melakukan pencarian, anggota menemukan yang bersangkutan di depan Mapolres Ternate, langsung kita amankan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Kasat, pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan bersedia mengembalikan seluruh uang dan bendera-bendera yang telah diambil senilai Rp, 4 juta lebih.
“Dia (pelaku) sudah minta maaf dan akan mengembalikan semua yang diambil, sehingga masalah ini kami kembalikan ke pedagang untuk diselesaikan secara baik-baik," jelas Kasat.
Meski demikian, sambung Kasat, jika para pedagang ingin memproses pelaku secara hukum, Satpol PP tidak akan melarang, "intinya, kita serahkan kepada pihak korban (pedagang-red)," tutup Kasat.
(fight)



