TERNATE, OT- Camat Ternate Barat Fahmi B. Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu, karena berkampanye atau mengajak para ketua RT di kecamatan tersebut untuk mencoblos Paslon tertentu.
"Iya betul, kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap II berupa barang bukti kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Camat Ternate Barat," kata Kasi Pidum Kejari Ternate, Junaedy kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Ia mengaku, untuk pelimpahan berkas ini dilakukan oleh penyidik Polres Ternate, namun belum dilakukan penahanan terhadap tersangka tapi berkas tahap II sudah dilimpahkan ke Kejari dengan status bahwa Camat Ternate Barat sebagai tersangka.
“Meski berkas tersangka dinyatakan lengkap, tapi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Karena ancaman hukuman tersangka dibawah Iima tahun. Pasal yang bisa ditahan kecuali hukumannya di atas lima tahun, maka selanjutnya direncanakan lima hari kedepan kita akan limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Kata Junaedy, tindakan tersangka dinilai melanggar Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, walikota dan bupati,” jelasnya.
Untuk itu tersangka sendiri diancaman dengan hukuman paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.
Junaedy menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 30 November 2020 lalu sekira pukul 20.30 Wit di rumah Abjan Kasim Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat. Dimana, tersangka mengajak kepada Lurah, RT dan RW di Kelurahan Kulaba untuk memilih salah satu Paslon wali kota dan wakil wali kota Ternate.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Junaedy, tersangka juga menjanjikan akan menaikan insentif RT dan RW yang awalnya hanya Rp 500.000 menjadi Rp 1.000.000.
(ian)



