Home / Berita / Hukrim

Cabup di Halbar Polisikan Akun FB Ringgo ke Polda Malut

29 Oktober 2020
ILUSTRASI

TERNATE, OT – Salah satuu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halmahera Barat (Halbar), Imran Lolory melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rusdi Bachmid dan rekan, melaporkan akun Facebook (FB) atas nama Ringgo, karena diduga telah mencemarkan nama baik Imran. 

Pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 23.06 WIT, Akun Ringgo menulis sebuah status di grup FB Halmahera Bara yang isinya  menuduh Imran Lolory telah menipu masyrakat dan mengambil tanah masyarakat di tahun 2011 saat menjabat sebagai Camat Ibu.  

Akibat postingan tersebut, Ringgo dillaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut), karena diduga telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

"Kamis 29 Oktober 2020 hari ini, kami selaku kuasa hukum Imran Lolory telah menyampaikan laporan pengaduan tertulis ke Ditreskrimsus Polda Malut dan sudah diterima oleh Bripda Arend Kaufua . Adapun laporan tersebut terkait dugaan penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun FB Ringgi alias RD,” ujar Rusdi Bachmid, Kamis (29/10/2020). 

Rusdi mengatakan,  tindakan akun tersebut secara terang-terangan telah menyerang harkat dan martabat kliennya, yang mana perbuatan tersebut dilarang berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik, pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) yang diancam pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum korban berharap agar Kapolda Maluku
Utara, melalui Direskrimsus Polda Malut, segera memproses pengaduan kami, agar dapat menjadi pelajaran bagi setiap pengguna medsos," harapnya.

Sementara kuasa hokum lainnya, Sabri Bachmid menyampaikan, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh akun Ringgo.

Ia mengaku,  ini bukan kali pertama oknum tersebut melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya, namun sudah beberapa kali melakukan pencemaran nama baik maupun fitnah kepadanya. 

"Jadi hari ini kami sampaikan laporan ke Polda agar ada efek jera terhadap pengelola akun tersebut," kata Sabri. 

Ia menambahkan, dalam status akun FB atas nama Ringgo diduga menuduh Imran Lolory telah menipu masyrakat dan mengambil tanah masyarakat. Padahal kasus tersebut adalah sengketa lahan antara masyrakat dengan Pemda Halbar, yang kebetulan saat itu Imran Lolory menjabat sebagai camat. 

Terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Hi Zainal saat dikonfirmasi  membenarkan adanya aduan tersebut dari kuasa hukum Imran Lolory. 

"Iya, ada pengaduan dari Imran Lolory, tetapi nanti Senin pekan depan baru dilihat," singkatnya.

(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT