Home / Berita / Hukrim

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Halteng Terancam 15 Tahun Penjara

16 Maret 2021
Sat reskrim Halteng saat menyerahkan berkas ke Kejari Halteng

HALTENG, OT- Seorang pemuda berinisial ILY (24) warga desa Desa Gamkonora,Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), terancam penjara 15 tahun, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP A. H. Rangkuti mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 30 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 21.30 Wit di rumah korban.

Kasat menceritakan, malam itu korban dengan pelaku bermain lomba lari dari depan rumah sampai ke ruang TV, kemudian korban terjatuh dan kepalanya terbentur di dinding, lalu korban  minum air putih karena kehausan.

“Saat minum, air tersebut tertumpa dan baju korban basah. Korban kemudian membuka bajunya dan berbaring, lalu pelaku menyuruh korban matikan lampu,” ujar Kasat Reskrim, kepada indotimur.com, Selasa (16/3/2021).

Setelah lampu dimatikan korban, lanjut Kasat, pelaku menghampiri korban dan berbaring di sampingnya. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memegan dan mencium korban.

“Korban langsung lari ke kamar ibunya lalu menceritakan kejadian yang dialami itu,” tutur kasat.

Kasat mengaku, pelaku datang ke Kabupaten Halteng rencananya melamar kerja di perusahaan sehingga numpang di rumah korban, karena ada hubungan keluarga antara ibu korban dengan pelaaku.

Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak menerima perlakuan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyidikan sehingga pada Selasa 16 Maret 2021 hari ini, dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I tindak pidana pencabulan anak.

“Tadi sekitar pukul 09.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halteng, penyidik PPA menyerahkan berkas perkara tahap I tindak pidana pencabulan anak,” jelasnya.

Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana pencabulan anak sebagaimna di maksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT