TERNATE, OT- Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut) oleh mantan Manager Social Performance PT NHM, Ajarani Mangkujati atau Rani Djandam, atas dugaan kasus tindakan pencemaran nama baik.
Laporan itu disampaikan sejak 26 Oktiber 2018 lalu, tapi sampai saat ini kasus tersebut belum diselesaikan.
Kepada wartawan, Penasehat Hukum (PH) Rani Djandam, Asnifriyanti Damanik menuturkan, pada 26 Oktober 2018 lalu kliennya Rani Djandam melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Bupai Halmahera Utara (Halut) Frans Manery ke Polda Malut, yang di terima oleh anggota piket Ditkrimum Polda Malut Brigpol Wahyu Hermawan.
“Saat itu Rani Djandam masih berstatus karyawan PT NHM dengan jabatan Manager Social Performance PT NHM,” ujarnya, Rabu (13/11/2019) di Borneo Café Ternate.
Lanjut Asnifriyanti, pengaduan yang disampaikan Rani berawal dari adanya surat Bupati Halut Frans Manery ke Direktur Operasional PT NHM tertanggal 23 Juli 2018 dengan nomor 1129/NHM-MGM/DOO/VII/2018. Dalam surat tersebut, Bupati menyampaikan akan menutup ruang komunikasi dengan PT NHM jika PT NHM masih menempatkan Rani Djandam untuk mengurusi CSR/SP PT NHM.
“Dalam isi surat itu juga Bupati Halut meminta kepada PT NHM agar tidak lagi menugaskan ibu Rani di Kabupaten Halut terhitung mulai Agustus 2018, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar lingkar tambang dan selalu membenturkan masyarakat dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, surat bupati tersebut dibuat untuk menjawab surat dari Direktur Operasional PT NHM tertanggal 16 Juli 2018 yang menyampaikan, bahwa ibu Rani Djandam akan mengawasi proyek Alfa terhitung sejak September 2018.
Saat itu, PT NHM langsung merespon surat Bupati Halut untuk dilakukan pertemuan bersama guna membahas program kerja CSR. Dalam rapat itulah Bupati menyampaikan ketidak sukaan kepada Rani serta merobek rencangan kerja CSR. Untuk itu, Rani Djandam merasa apa yang telah disampaikan Bupati sudah menghilangkan hak kerjanya dengan ucapan dan tuduhan yang tidak benar dari program CSR yang dipegang selama menjabat manager Sosial Performance PT.NMH di Halmahera Utara.
“Masalah itulah, kemudian Rani Djandam tidak menerima baik dan melaporkan Bupati Halut Frans Manery ke Polda Malut, untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.(ian)








