TERNATE, OT - Lembaga law office Adnan dan partners advokat konsultan hukum, melaporkan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Ramli ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu (16/12/2020).
Laporan itu disampaikan karena saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Taliabu bersama Calon Wakil Bupati, Ramili diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kuasa hukum Pengadu, Ariswan Muhammad Saleh mengatakan, dasar hukum diadukan ini karena Covid-I9 sebagai pandemic sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Menurutnya, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Lanjutnya, sebagai wujud seriusnya pemerintah dalam memerangi penyebaran dan peningkatan Covid-19 di indonesia, pemerintah melalui intsruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 secara tegas mewajibkan kepada seluruh masyarakat indonesia untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Dasar itu, kata dia, diwajibkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk dalam pelaksanaan kampanye di Pilkada tahun 2020, sebagaimana secara jelas diatur dalam pasal 88 C ayat (1) PKPU nomor 13 tahun 2020 yang menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon tim kampanye dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf G dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan peringatan hari ulang tahun partai politik.
Namun, calon Bupati pulau Taliabu Aliong Mus dan Wakil Bupati pulau Taliabu Ramli telah mengadakan kampanye akbar disalah satu lapangan di pulau Taliabu dengan mengundang penyanyi ibu kota, Fildan Rahayu.
Ariswan mengaku, dalam kegiatan kampanye akbar tersebut banyak dihadiri ribuan masyarakat Pulau Taliabu dengan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga dilaporkan ke Polda Malut.
"Yang jelas sudah melanggar instruksi Kapolri dengan cara mengundang banyak orang dan menciptakan kerumunan, sehingga kami mengadukan Aliong Mus ke Polda Malut," kata Ariswan kepada wartawan.
Intinya, apa yang dilakukan oleh terlapor sudah melanggar aturan karena kegiatan yang dilakukan oleh terlapor serupa dengan kegiatan yang dilakukan oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizik Syihab di Jakarta hingga Polda Metro Jaya menetapkanya sebagai tersangka.
“Berdasarkan alasan-alasan di atas, sehingga secara nyata dan jelas jika terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam pasal 160 KUHP dan 216 KUHP atau pasal 193 UU nomor 6 tahun 2018 tentang ke karintinaan kesehatan,” katanya.
"Terlapor ini diduga sudah melanggar undang-undang ke karantina kesehatan, karena sudah mengumpulkan banyak massa hingga menciptakan kerumunan. Untuk itu kami minta Polda Malut segera menindak lanjuti aduan kami," tegasnya.
Sementara Kabid humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan ketika dikonfirmasi mengaku, perkara tersebut sudah ditangani oleh Polsek Pulau Taliabu dan Polres Sula.
"Jadi tidak bisa mereka mengadukan lagi ke Polda, karena itu sudah dilaporkan di satu tempat saja yakni di Polsek pulau Taliabu dan Polres Sula untuk menangganinya. Jadi kalau sudah ada yang melapor ke satu tempat maka mereka yang menaganinya laporan tersebut," singkatnya Adip.
(ian)



