Home / Berita / Hukrim

BNNP Malut Tangkap Seorang Napi Lapas Kelas IIA Ternate

02 Februari 2021
Pelaku narkoba saat digiring ke sel tahanan (foto_randi)

TERNATE, OT - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), menangkap seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate berinisial R alias Ping-Ping, karena diduga menjadi bandar narkoba.

Selain menangkap seorang Napi, BNNP Malut juga berhasil menangkap dua orang pelaku, berinisial A alias Vanda (31) warga Kelurahan Salero dan IK alias Pisnu (45) warga Kelurahan Kalumpang, yang diduga menjadi perantara bisnis Napi tersebut.

Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Roy Hardi Siahaan mengaku, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas bahwa akan ada pengiriman paket barang dari kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) masuk ke kota Ternate.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian disebuah kantor jasa pengiriman yang terletak di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate.
"Sekira pukul 15.00 Wit, Senin (1/2/2021) kemarin, pelaku A menjemput barang tersebut di kantor jasa pengiriman sehingga langsung ditangkap,” ujar Roy saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021).

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku A, anggota kemudian menanyakan bahwa barang yang dijemput itu akan di bawah kemana. Pengakuanya paket yang sudah dijemput ini akan diantar ke rumahnya IK di Kelurahan Salero.

“Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku A, pada Selasa (2/2/2021) petugas membawa pelaku A bersama paket kiriman untuk diantarkan ke rumah IK yang ada di Salero sekitar pukul 03.00 Wit, dan petugasn langsung menangkap IK di rumahnya sehingga langsung membawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Lanjut Kepala BNNP Malut, IK mengaku barang tersebut di suruh oleh seorang Napi yang ada di Lapas kelas IIA Ternate bernama R alias Ping-Ping.

“Tak butuh waktu lama, saya bersama petugas BNN langsung bergerak ke Lapas membawa pelaku IK lalu berkoordinasi dengan Kalapas untuk menangkap pelaku R sekira pukul 11.00 Wit siang tadi. Pelaku R langsung di bawa ke kantor BNNP Malut untuk diproses lebih lanjut,” cetusnya.

Dia mengaku, proses pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung selama dua hari, yakni Senin dan Selasa. Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan para pelaku sebanyak 1,25 ons jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam satu paket berisi sepatu perempuan.

Selain itu, pelaku IK juga menyimpan sabu-sabu 0,25 gram bekas yang sudah pernah digunakan dan dijual.

“Pelaku IK sudah dua kali mengedarkan narkoba atas suruhan pelaku R,” akunya.

Kepala BNN juga mengatakan, untuk pelaku R ditangkap tahun 2015 oleh BNNP Malut, dan sudah divonis sehingga menjalani hukum di Lapas Ternate. Sementara IK juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang sudah selesai menjalani masa hokum, bahkan pelaku R dan IK sudah lama saling kenal.

Sementara barang bukti yang diamankan, kata Kepala BNNP Malut, lumayan besar yakni 1,25 gram. Jumlah ini pihaknya menyelamatkan 1.256 masyarakat Malut. “Bayangkan saja kalau satu gram saja beredar ke masyarakat, maka ada 1.000 orang yang menggunakannya,” katanya.

Ketiga pelaku ini diancam dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Faujan A. Pinang

BERITA TERKAIT