Home / Berita / Hukrim

BNNP Malut Siap Rehabilitasi Pengguna Narkoba Yang Melapor Ke BNNP Malut

Brigjen Edi : Saya Jamin Penyalahguna Narkoba Tidak Diproses Hukum Jika Lapor di BNNP
19 Juni 2019
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Edi Swasono

TERNATE, OT - Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Edi Swasono, menjamin pengguna narkoba tidak akan diproses hukum jika melaporkan diri ke BNN Provinsi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan orang nomor satu BNNP Malut ini melalui release yang diterima redaksi indotimur.com, Rabu (19/6/2019).

Dalam releasenya kepala BNNP Malut menyampaikan tanggung jawab masalah pemberantasan dan pencegahan narkoba adalah tanggung jawab bersama,  "bagi kami BNN, penyalahguna adalah korban yang perlu dipulihkan, Saya perlu tekankan program kita di BNN jika ada keluarga atau warga yang pernah menggunakan narkoba jangan takut dan merasa terjastifikasi jadi terdakwa, datang ke BNNP Malut untuk di rehabilitasi, posisi anda adalah korban, kita akan jamin dan proteksi kerahasiaan. Masyarakat yang melapor tidak usah ragu atau cemas, kalau memang anda adalah bagian penyalahguna harus direhabilitasi" imbau Edi, sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima.

Lebih lanjut dikatakan jika ada anggota keluarga yang menyalahgunakan narkoba silahkan datang ke  BNNP Malut. "Kita punya Klinik rehabilitasi yang bisa memulihkan penyalah guna," sambung dia.

"Masyarakat yang pernah jadi korban atau sedang menyalahgunakan narkoba dan ingin sembuh anda adalah korban dan harus dipulihkan," tambah Kepala BNNP. 

Pria alumni Akpol 90 ini  menyinggung masalah tes urine yang banyak ditakuti stakeholder. Menurutnya, tes urine bukan mencari pelakunya tetapi untuk mengantisipasi dan kepentingan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Dikatakannya ,"Target strategi kita bagaimana kita memperkecil demand atau permintaan kelompok pengguna yang merupakan sasaran bandar karena para penyalahguna mereka adalah target dari bandar Narkoba," tukasnya.

"Dengan sedikitnya permintaan pasar, maka suplai akan berkurang dan bagi para supplier atau bandar, sanksi hukum keras akan kita terapkan disamping UU  Narkotika akan kita junto kan dengan pasal tindak pidana pencucian uang jadi targetnya biar para bandar ini kita asset raising atau miskinkan sehingga tidak punya modal lagi untuk kembali berbisnis Narkoba, Jadi disamping ada efek detteren (jera) juga ada efek ekonominya lebih efektif, jadi stressing  saya tidak usah takut, bagi masyarakat yang pernah  menjadi korban atau ingin sembuh tak usah takut anda bukan tersangka, datang ke BNN karena anda adalah korban yang akan dipulihkan," tegas Edi.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT