Home / Berita / Hukrim

BNNP Malut Beri Waktu 3x24 Jam Terhadap Oknum Anggota Polda Malut yang Jadi DPO

23 November 2020
Kombes (Pol) Roy Hardi Siahaan (foto_randi)

TERNATE, OT- Oknum anggota Polisi di Polda Maluku Utara berinisial Bripka HA (34), yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga edarkan narkoba jenis sabu, diberikan batas waktu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara selama tiga hari agar segera menyerahkan diri. 

“Kita berikan waktu 3x24 jam, jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri maka kami minta teman-teman media bisa masukan fotonya,” kata Kepala BNN Malut, Kombes (Pol) Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di kantor BNN Malut, Senin (23/11/2020). 

Menurutnya, jika ada kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri tentu Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz  juga tidak segan-segan untuk memproses, hingga di tingkat pemecatan jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba. 

“Sekarang ada salah satu oknum anggota Polda Malut yang ikut ditangkapan penyidik BNN Malut, dalam kasus narkoba dan sekarang yang bersangkutan sudah jadi DPO BNN Malut,” katanya. 

Kepala BNNP Malut menegaskan, oknum anggota tersebut agar segera serahkan diri jika tidak tetap dikejar sampai kemana pun, karena BNN tidak ada toleransi. Saat ini, BNNP sudah lakukan koordinasi dengan Polda Malut terkait oknum anggota yang jadi DPO ini. 

“Kita juga sudah koordinasi dengan Bidang Propam Polda Malut hingga ke Polres jajaran untuk mengejar oknum anggota yang jadi DPO ini, dan itu Polda juga dukung kita,” ucapnya. 

Roy  mengaku, pihaknya akan memberikan batas waktu ke DPO ini agar menyerahkan diri, jika tidak maka tim akan lebih gencar melakukan pencarian hingga dimana saja.

“Oknum anggota yang jadi DPO ini lari masih membawa barang bukti sabu seberat 8 kg sekian, dan dari hasil penyelidikan penyidik BNN barang bukti ini dari Jakarta,” terangnya. 

Ia menyarankan, agar oknum anggota DPO serahkan diri karena jangan sampai mempersulit dirinya, sebab secepatnya penyidik BNNP Malut juga akan koordinasi dengan semua Polda di Indonesia serta Polda Malut untuk sama-sama mencari yang bersangkutan. 

Sekedar diketahui, penangkapan terhadap Bripka HA merupakan salah satu anggota di Ditkrimum Polda Malut, dia ditangkap oleh tim Dakjar BNN Provinsi Malut saat yang bersangkutan mengambil sebuah paket berisi sabu disalah satu jasa pengiriman di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah pada 20 Oktober 2020 lalu.

Setelah penangkapan tim Dakjar langsung melakukan interogasi kepada HA, lalu HA mengaku barang tersebut akan dibawa kebeberapa orang yang telah memesan. Tim Dakjar kemudian membawanya HA ke target pertama di Kelurahan Mangga Dua dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang merupakan anggota Polisi.  

Setelah itu, menuju ke target kedua di lingkungan Falajawa dua, Kelurahan Bastiong untuk serahkan barang pesanan tersebut. Namun, di Kelurahan Bastiong, HA disuruh masuk ke sebuah kontrakan untuk menyerahkan sabu yang telah dipesan oleh seorang kontraktor,  hanya sampai 5 menit HA tidak pernah keluar sehingga tim Dakjar langsung masuk ke rumah tersebut menangkap target kedua dan barang bukti yang diserahkan HA. Sementata HA melarikan diri.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT