Home / Berita / Hukrim

BNNP Maluku Utara Musnahkan 8,5 Kilogram Ganja dan Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Sepanjang 2025

22 Desember 2025
Pemusnahan barang bukti ungkapan BNNP Maluku Utara

TERNATE, OT– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara melaporkan capaian signifikan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sepanjang tahun 2025. 

Puncak dari rangkaian kinerja tersebut ditandai dengan pemusnahan massal barang bukti narkotika hasil temuan dan pengungkapan kasus yang digelar di halaman kantor BNNP Malut pada Senin (22/12/2025).

Rincian Pemusnahan Barang Bukti Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja, bersama Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono dan unsur Forkompinda Maluku Utara.

Kombes Pol. Taryono Raharja memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Total narkotika jenis ganja yang dimusnahkan mencapai sekitar 8.519 gram (hasil dari berat bruto awal kurang lebih 8.540 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium).

Lebih lanjut, rincian teknis barang bukti meliputi, nGanja: Terdiri dari paket temuan pertama (2.296 gram), temuan jasa pengiriman (2.306 gram dan 1.896 gram), serta dari Laporan Kejadian Narkotika (2.021 gram).

"Sabu: Sebanyak kurang lebih 99 gram yang berasal dari paket temuan jasa pengiriman. Obat Terlarang: 15 saset Komix, 627 tablet Mextril, serta 3 botol obat penggemuk badan tanpa izin edar yang diduga mengandung zat adiktif," ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar setelah melalui pengecekan di hadapan unsur Forkopimda Maluku Utara.

Plt. Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja, menjelaskan bahwa sepanjang 2025, pihaknya sukses mengungkap 10 kasus narkotika dengan total 11 tersangka. Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah terbongkarnya jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Makassar, yang melibatkan pasangan suami istri sebagai penggerak dan kurir.

Layanan Rehabilitasi dan Prestasi Nasional Di sisi pemulihan, BNNP Malut mencatat 55 penyalahguna telah mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama. Program ini diperkuat oleh 35 Agen Pemulihan di 7 kelurahan. Selain itu, sebanyak 5.225 warga telah memanfaatkan layanan penerbitan SKHPN untuk keperluan melamar pekerjaan.

Atas dedikasi tersebut, BNNP Maluku Utara meraih sejumlah penghargaan dari Kepala BNN RI, di antaranya Indeks Kapabilitas Rehabilitasi: Predikat "A" (3,65). Indeks Ketahanan Diri Remaja: Predikat Sangat Tinggi (66,05). Indeks KOTAN (Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba): Predikat Sangat Tanggap (3,45).

"Prestasi dan pemusnahan hari ini adalah wujud komitmen kami bersama 18 instansi mitra untuk terus mempersempit ruang gerak narkotika di Maluku Utara," pungkas Kombes Pol. Taryono.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT