Home / Berita / Hukrim

BNN Malut dan Bea Cukai Ternate Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Makassar

05 Februari 2020
Tersangka yang sudah diamankan anggota BNN Malut (foto_randy)

 

 

TERNATE,  OT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kota Ternate, berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan jaringan narkoba Jakarta dan Kota Makasar.

 

Pengungkapan jaringan narkoba ini berdasarkan informasi intelijen Bea dan Cukai, bahwa akan ada narkoba yang masuk ke Ternate melalui jalur jasa penggiriman Tiki, atas informasi itu, langsung ditindak lanjuti oleh BNN Malut.

 

Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen (Pol) Edi Swasono yang didampinggi Kepala Bea dan Cukai Kota Ternate Dicky Hadi Pratama dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2020) menyampaikan, berdasarkan hasil kerjasama ini hingga pihaknya bisa ungkap jaringan narkoba dari luar Tenate.

 

Dimana, pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 22.52 WIT  penyidik BNN Malut berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni FAS alias Fadel (25) warga Kelurahan Jambula dan I alias Ain (24) warga Kelurahan Jambula.  Keduanya bekerja sebagai mekanik di bengkel.

 

“Kedua tersangka ini ditangkap di depan kedai kopi samping jembatan Kelurahan Sasa. Dari tangan kedua tersangka penyidik berhasil mengamankan 3 plastik bening sabu berat 2,31 gram. Setelah itu dilakukan pengembangan di rumah tersangka Fadel dan ditemukan 3 plastik bening ganja dengan berat 3,80 gram beserta 2 Hp,” jelas Edi Swasono.

 

Setelah ditangkap, lanjut Edi, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan interogasi, keduanya mengaku sebagai kurir jaringan Makassar. “Setelah tim penyidik koordinasi dengan Lapas Kelas II Jambula Ternate, ternyata tersangka Fadel baru keluar dari tahanan dengan kasus yang sama, yakni narkoba namun diulanggi lagi perbuatanya sehingga akan menambakan pasal pada Fadel karena residivis,” jelasnya.

 

Penangkapan selanjutnya, dilakuka pada Rabu 28 Januari 2020 sekitar puku 21.15 Wit di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dengan tersangka DF alias Jun (38) warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.

 

“Penangkapan kedua juga berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai, bahwa akan ada transaksi berupa pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa penggiriman Tiki, dari situ tim langsung melakukan kontrol hingga petugas menyamar dan melakukan pengawalan,” jelas Edi.

 

Dari hasil kontrol, lanjut Edi, barang tersebut dikirim dari Jakarta selanjutnya kurir mengirim ke kabupaten Halsel dan akan dijemput oleh DF alias Jun yang merupakan pihak kedua, sementara owner dari Lapas Kelas II Jambula Ternate.

 

“Jaringan Lapas inilah yang memerintahkan petugas Tiki untuk mengirim paket ke Halsel, karena sudah ada yang menjemput di pelabuhan. Dari situ petugas terus memantau dan mengikuti barang tersebut hingga ke Bacan,” terangnya.

 

Begitu tiba di Bacan, kata Edi, Df alias Jun menjemput barang tersebut dan dibawa ke Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan. Namun, anggota langsung menangkap DF  dan mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5,24 gram dan sabu seberat 1,74 gram serta 1 Hp warna hitam merek OPPO.usai penangkapan tersangka langsung dibawa ke Ternate.

 

“Tersangka DF ini merupkan Aperatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Seksi di di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Edi.