Home / Berita / Hukrim

BNN Malut Ciduk Satu ASN Pemprov Malut Yang Diduga Terlibat Narkoba

BNN Juga Ciduk Kurir 1 Kg Ganja Di Ternate
01 Juli 2019

TERNATE, OT - Peringatan Hari Anti Narkotika Intrernasional (HANI) tanggal  26 Juni 2019  setiap tahun adalah bentuk peringatan sekaligus perenungan terhadap banyaknya jatuh korban anak bangsa yang meninggal sia-sia akibat terpapar Narkoba.

Namun, pasca, peringatan HANI  2016, BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam sehari.

Dalam press conference BNN Malut, Kepala BNNP Malut,  Brigjen Pol. Drs.  Edi Swasono, mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap 1 (satu) tersangka pengguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan 1 (satu) tersangka kurir ganja jaringan Medan Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus narkotika diawali dengan penangkapan  tersangka yang diduga pengguna narkoba jenis Sabu pada hari Jumat, (30/6/2019), berinisial AYA alias  Yani (48), warga Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, yang juga tercatat sebagai ASN pada salah satu dinas di Pemprov Malut.

Tersangka Yani ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jati  pada pukul 03.30 dinihari dengan barang bukti narkotika jenis sabu.seberat 0,57 gram bersama alat penghisap sabu.

Pada hari yang sama, Jumat, (30/6/2019) sekitar pukul 14.14 WIT, tim pemberantasan BNNP Malut juga melakukan penangkapan terhadap seorang kurir narkotika jenis ganja berinisial RF alias Ifan (27) yang berprofesi sebagai tukang ojek, warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Tersangka Ifan diamankan ketika sedang menerima kiriman dari ekpedisi JNE berupa satu paket ganja seberat 1 kg. Tersangka langsung diamankan tim berantas  bersama barang bukti.

Kepala BNNP Malut,  Brigjen Pol. Drs.  Edi Swasono, menyebut, terhadap tersangka Yani, dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu  jenis  Sabu. 

Sementara terhadap tersangka Ifan,  dijerat dengan Pasal 111(ayat 1) dan Pasal 114 (ayat 1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara dalam jual beli Narkotika golongan satu jenis Ganja.

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp, 10 milyar.

Dari penangkapan dengan barang bukti ganja seberat 1 kg, BNN Provinsi Maluku Utara telah menyelamatkan 6.000 jiwa dengan asumsi jika dalam 1 kg ganja dapat dibagi dalam 20 paket dan per paket dapat dibuat 50-75 linting ganja.

Jika dirata-ratakan 60 linting per paket dikali 20 maka diperoleh 1.200 linting. Satu linting ganja biasaya dipakai pengguna sebanyak 4-5 orang.

Dengan demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 5 x 1.200 =6.000 jiwa. Dan jika diuangkan maka dapat diselamatkan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan asumsi harga ganja perlinting di Ternate Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti kini dalam pengamanan BNN Provinsi Maluku Utara untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT