TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada sejumlah Kelurahan di Kota Ternate.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen (Pol) Edi Swasono melalui Penyidik Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Malut, D Nyoman, saat press conference di kantor BNN, Selasa (3/9/2019), menyampaikan, fenomena bandar narkoba yang memanfaatkan perempuan khususnya Ibu Rumah Tangga (IRT), baik sebagai penyalah guna narkotika maupun dijadikan kurir semakin meningkat.
Hal ini kata Nyoman, terbukti dengan ditangkapnya tiga perempuan berstatus IRT, masing masing berinisial HA (35), SK (32) dan RMD (41). Penangkapan ketiga IRT ini, bermula saat petugas BNNP Malut mengamankan salah satu ibu rumah tangga ini bermula dari penagkapan salah seorang montir bengkel.di Kelurahan Kampung Pisang berinisial MAR (32) pada 27 Agustus 2019 lalu.
Nyoman menjelaskan, penangkapan ke 4 tersangka ini diawali saat tim pemberantasan BNNP Malut memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa Kelurahan.
Mendapat informasi.tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MAR yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel sepeda motor di Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah.
Kata Nyoman, tersangka MAR merupakan salah satu warga Kelurahan Marikurubu yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram dan 1 buah HP merek Oppo berwarna hitam yang digunakan tersangka MAR untuk memesan barang haram tersebut.
"Petugas BNN langsung menginterogasi MAR dan mengetahui yang bersangkutan menerima narkotika tersebut dari tersangka SK salah satu warga Kelurahan Salero. Petugas langsung bergerak mengamankan tersangka SK," terang Nyoman seraya menyebut, dari tangan SK petugas menyita barang bukti jenis sabu seberat 0,18 gram pada hari yang sama.
Setelah dua tersangka, petugas terus melakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, petugas BNNP Malut langsung melakukan introgasi terhadap SK, "dari hasil pengakuan SK, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka HA salah satu warga Kelurahan Tobobo Kecamatan Malifut. "Petugas kemudian mengamankan HA," sebut Nyoman.
Dari keterangan kedua tersangka, petugas mendapat informasi siapa otak dibalik peredaran narkoba, "petugas BNN langsung menindak lanjuti dari mana mereka mendapatkan sabu dan diketahui dari seorang perempuan inisial RMD salah satu warga Kelurahan Gamalama," ungkap Nyoman.
Pada hari itu juga petugas BNN langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka RMD. Dari tangan tersangka RMD petugas menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 3 sachet dengan berat 2.88 gram.
"Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka RMD mendapatkan sabu tersebut dari Kota Makassar, yang kini petugas BNN Malut masih dalam proses pengembangan," ujarnya.
Nyoman menambahkan, tersangka MAR dan tersangka HA akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1, huruf a undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri narkotika golongan satu jenis Sabu.
Sedangkan untuk tersangaka SK dan tersangka RMD akan dikenai pasal 114 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika golongan satu dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp.10 milyar.
"Saat ini, 4 tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (ian)









