HALUT, OT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyebutkan penggunaan lem ehabon dan peredaran narkoba di wilayah Halut cukup memprihatinkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Halut, Maximilian Sahese saat melakukan konferensi pers dengan para awak media di kantornya, baru-baru ini.
Mengantisipasi kondisi ini, kata Maximilian, pihaknya melakukan berbagai upaya pencegahan, dengan melaksanakan penyebaran informasi kepada kelompok masyarakat, kelompok pekerja dan kelompok pelajar/mahasiswa dengan jumlah sebaran sebanyak 8.308 melalui media tatap muka, media cetak dan media luar ruangan (spanduk, baliho dan banner).
"Lem ehabon dan narkoba sangat berbahaya bagi manusia, sehingga perlu dilakukan pencegahan sedari dini," jelasnya dalam konferensi pers.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara tatap muka dilaksanakan sebanyak 37 kali, baik yang dilaksanakan berdasarkan anggaran BNNK Halmahera Utara maupun di luar anggaran BNNK Halut.
"Walaupun dengan keterbatasan anggaran, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang minin, BNNK Halmahera Utara tetap melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Dia juga mengaku, untuk peredaran narkoba di Maluku Utara banyak yang dikendalikan oleh orang-orang berasal dari Halut. "Kami berharap tahun ini sudah bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana narkotika," tegasnya.
Selanjutnya, salah satu gebrakan yang dihasilkan oleh BNNK Halmahera Utara bersama-sama dengan Pemda, DPRD Halut dan instansi terkait adalah keluarnya rancangan produk hukum Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan aktif lainnya.
"Kami berharap perda tersebut dapat disahkan oleh Pemda dan DPRD Halut agar pengguna dan penjual lem ehabon sudah bisa ditindak, karena penindakan pengguna lem ini belum ada aturannya," harapnya.
Untuk diketahui, BNNK Halut sudah memiliki klinik untuk masyarakat yang dikategorikan sebagai pengguna atau pemakai narkoba. Klinik ini nantinya akan dijadikan tempat rehabilitasi rawat jalan.
(red)

Reporter: Redaksi
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 2026
06 Februari 2026
Muhammad Abubakar Minta KNPI di Tidore Yang Sah Cukup Satu Saja
03 Februari 2026







