Home / Berita / Hukrim

BKPRMI Malut Soroti Penanganan Kasus Fildan Rahayu

26 Januari 2021
Hasby Yusuf (foto_randi)

TERNATE,  OT  - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyoroti penanganan kasus konser alumni D'Star 2019, Fildan Rahayu di Desa Mintun, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga melanggar instruksi Kapolri karena menimbulkan kerumunan saat konser.

Ketua BKPRMI Maluku Utara, Hasby Yusuf kepada indotimur.com mengaku, sebagai langkah awal BKPRMI sangat mendukung penanganan hukum atas pelanggaran prokes di Malut, dengan artian siapapun yang melanggar prokes harus ditundak.

Misalnya kata Hasby, kasus yang dialami Fildan Rahayu, dimana saat konser pada posisi Covid-19 hingga mengundang kerumunan massa banyak orang, tentu ini adalah pelanggaran prokes yang nyata.

"Jika sudah melanggar harus ada orang yang jadi tersangka dan bisa bertanggung jawab. Entah artisnya, manejemenya atau pihak yang mengundang. Siapapun itu harus ada yang ditersangkakan sehingga ada aspek pertanggung jawab publik," ujar Hasby kepada indotimur.com, Selasa (26/1/2021).

Jika tidak ada tersangka menurutnya, akan terkesan tebang pilih jika ada masalah yang sama lalu ada tersangka, maka kasus Fildan Rahayu ini akan menjadi tolak ukur hukum atas pelanggaran prokes di Malut, apakah sama dengan semua orang atau tidak.

Menurut Hasby, jika kasus ini senggaja didiamkan dan tidak ada yang bertanggung jawab maka jangan salah publik yang menilai, karena kasusnya jelas-jelas sudah melanggar.
“Jika tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka maka publik menilai hukum tidak adil, kenapa pada kelompok lain dikenakan sanksi sedangkan kelompok tertentu tidak ada sanksi. Inikan dipertanyakan,” katanya.

Lanjutnya, jangan anggap Fildan Rahayu ini artis lalu ada dalil buatnya tapi dimata hukum sam, maka tidak ada tebang pilih.

Untuk itu, BKPRMI berharap kasus pelanggaran prokes ini diproses secara adil jangan sampai penegakkan hukum tidak maksimal, dan jangan marah ketika publik menilai kasusnya tidak berjalan karena ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.

"Olehnya itu saya minta kasus ini harus ada cerminan untuk diyakini penegakkan hukum dalam pelanggaran prokes, sehingga bisa ada keadilan dan ada pertangung jawab atas kasus ini karena tidak ada yang kebal hokum, apalagi berkaitan dengan pelanggaran prokes," katanya.

Terpusah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi wartawan untuk menanyakan perkembangan kasus Fildan Rahayu belum merespon jawaban wartawan.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT