TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sewa alat LCT/kapal dan eksavator dari Bitung senilai Rp 410 juta dengan tersangka Agus Susanto ke Pngadilan Negeri (PN) Ternate.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Kadek Agus Ambara melalui Staf Pidum Julkifli ketika dikonfirmasi indotimur.com membenarkan hal tersebut.
"Benar untuk dugaan kasus penipuan dan penggelapan sudah diterima tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Malut sejak 25 Januari 2022 lalu," ujarnya.
Kata dia, saat ini hanya menunggu pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum saja ke Pengadilan Negeri Ternate.
"Untuk pelimpahan yang pasti dalam waktu dekat ini akan dilakukan, tapi soal kepastian hari dan tanggal itu langsung dari JPU, yang pasti di bulan ini akan didaftarkan ke PN," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KHUP dan pasal 372 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Menurut pasal 21 ayat (4) huruf a KHUP dapat dilakukan penahanan, terdakwa dikhawatirkan mengulangi tindak pidana dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.(ier)






