Home / Berita / Hukrim

Belum Ganti Rugi Lahan, Warga Linggua Desak Polda Malut Proses PT. TUB

01 Februari 2021
Jhoni Bobane (foto_ist)

TERNATE, OT - Kepala Desa (Kades) Linggua, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), Jhoni Bobane mendesak kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk mengusut perusahaan tambang emas  PT. Tri Usaha Baru (TUB) yang belum melakukan ganti rugi lahan warga seluas 2 ribu hektar.

Kades Linggua, Jhoni Bobane mengaku, masalah ini dirinya sudah secara resmi membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut sejak 8 Januari 2020 lalu, terkait dengan ganti rugi lahan warga.

Dia menjelaskan, masalah ini hingga dilaporkan ke Polda Malut karena di awal tahun 2017 dirinya bersama mantan Kapolsek Loloda, Sit manager PT. TUB Junaidi beserta karyawan disaksikan juga oleh Kanit Sabhara Polsek Loloda, Bripka Leo Sanape, satu anggota Sabhara Polsek Loloda Brigpol Munawir dan Bhabinkamtibmas Desa Aruku Bripka Yuda, yang secara bersama turun ke lokasi pertambangan untuk dilakukan mediasi.

Namun, kata Kades hingga sekarang pihak perusahaan tidak menindak lanjut hasil mediasi tersebut, sehingga dilaporkan ke Polda Malut.

“Lokasi pertambangan ini sebagian milik warga serta sebagian milik saya, dan itu semua surat-suratnya ada sebagai ahli waris tanah tersebut, namun kenapa hingga berjalan waktu 3 tahun pihak perusahaan tidak ada komunikasi. Padahal sudah ada mediasi di lokasi PT. TUB beroperasi dengan catatan ganti rugi lahan,” ujar Jhoni kepada indotimur.com, Senin (1/2/2021).

Jhoni juga mengaku, sebelum lapor ke Polda dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan mediasi ulang, tapi karena tidak ada komunikasi dari perusahaan hingga 3 tahun maka merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke Polda Malut.

Kades menegaskan, perusahan harus ganti rugi baru bisa melanjutkan kerja, jika belum maka tidak bisa beroperasi.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili lalui Kasubdit IV Ditreskrimsus  Polda Malut, Kompol Aditya Kurniawan ketika dihubunggi wartawan mengaku, untuk laporan soal PT. TUB pihaknya sudah menindak lanjuti.

Kata dia, proses perkembanganya penyidik masih menunggu kehadiran Direktur PT. TUB karena suratnya sudah diberikan untuk dimintai klarifikasi atas laporan ini.

“Laporanya masih kita proses dan penyidik masih mintai klarifikasi pihak-pihak terkait,” katanya.

Aditya mengaku, setelah selesai dilakukan klarifikasi dan dilakukan gelar perkara apakah perkara ini masuk di Ditreskrimsus atau tidak. “Yang jelas laporanya sudah kami terima dan sedang diproses,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT