Home / Berita / Hukrim

Ayah Bos Karapoto Dituntut 10 Tahun Penjara

06 November 2019
Suasana sidang terdakwa Joko di ruang sidang Kie Raha pada PN Ternate

TERNATE, OTTerdakwa investasi bodong PT Karapoto Junior Joko Satrio  alias Joko, yang merupakan ayah bos Karapoto, Fitri Puspita Sari dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, di Pengadila Negeri (PN) Ternate, Rabu (06/11/2019).

“Terdakwa Joko terbuti melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” kata JPU Feriyani S. A Duwila, dalam pembacaan tuntutannya.

Untuk itu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan dan  denda Rp 10 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Dan bebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setalah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube didampingi Hakim anggota Sugiannur, memberikan hak kepada terdakwa Joko yang didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan hukuman yang disampaikan JPU.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Joko melalui kuasa hukumnya meminta pertimbangan untuk mengupayakan bukti pembelaan atas kliennya kepada majelis hakim, sehingga menjelis memberikan kesempatan untuk mengajukan bukti pembelaan (pledoi) sebagaimana permohonan kuasa hukum Joko. 

Sidang investasi bodong PT. Karapoto selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT