TERNATE, OT – Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, Gafruddin mengaku belum menerima surat pemanggilan kepada dirinya yang telah dilayangkan oleh penyidik Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara.
“Saya belum pernah terima surat dari penyidik Polda Malut terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh Holvenus Tonengan,” ujar Gafruddin kepada indotimur.com melalui telepon, Kamis (2/7/2020).
Kata Gafruddin, berdasarkan berita yang dibaca bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali kepada dirinya, namun tidak menghadiri undangan/pemanggilan tersebut, padahal surat tidak pernah sampai ke tanggannya.
Gafruddin mengaku, jika penyidik keberatan mencari keberadaan dirinya kenapa tidak menelpon langsung karena ada nomor telepon, tapi sama sekali tidak ditelepon oleh penyidik.
“Mereka tidak pernah melakukan pemanggilan kepada saya, hanya saja menelpon satu kali untuk menanyakan kwitansi jual beli tanah,” katanya.
Gafruddin juga menyebut, jika penyidik melayangkan surat pemanggilan seharusnya diberikan dulu kepada Gubernur Maluku Utara atau Sekretaris Daerah, jika sudah ada persetujuan antara Gubernur maupun Sekretaris Daerah baru dirinya menghadiri undangan surat tersebut yang diberikan penyidik.
“Jika sudah ada persetujuan gubernur dan sekretaris daerah baru ada surat tugas untuk saya agar menghadiri undangan penyidik, karena setahu saya jalurnya seperti begitu agar bisa menghadiri undangan dari penyidik, tapi tidak ada persetujuan gGubernur maupun sekretaris daerah, maka saya tidak hadir undangan yang dilayangkan dari penyidik,” katanya.
Jika penyidik, kata Gafaruddin, mengirim surat tidak melalui gubernur dan sekretaris daerah maka itu surat tidak benar. “Saya tidak akan menghadiri undangan atau surat dari penyidik kalau tidak melallui gubernur atau sekda,” pungkasnya.
(ian)






