TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penggunaan surat palsu dan memasuki pekerangan rumah orang tanpa izin yang melibatkan Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut, Gafaruddin.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengatakan, untuk kasus yang melibatkan Asisten I Setda Maluku Utara sudah dalam tahapan penyelidikan dan sekarang dalam tahapan pengumpulan alat bukti, sehingga dilakukan gelar perkara agar yang bersangkutan betul ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasusnya sekarang menuju gelar perkara oleh penyidik," kata Kabid Humas kepada indotimur.com melalui telpon pada, Jumat (28/8/2020).
Kabid mengaku, yang bersangkutan dikenakan dua pasal yakni 167 sudah terpenuhi namun untuk pasal 263 belum terpenuhi, maka harus digelar perkara sehingga untuk menyatakan Gafruddin tersandang sebagai tersangka.
“Untuk menguatkan dua pasal itu penyidik harus melakukan gelar perkara agar bisa menentukan nasib Gafruddin. Sekarang kita menunggu hasil gelarnya," pungkasnya.
(ian)



