TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, terkait perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) tahun anggaran 2016-2019.
Perkara ini dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Maluku Utara pada tanggal 9 Juli 2020, atau 2 tahun silam.
Meski begitu, Kejati Maluku Utara (Malut) melalui bidang pidana khusus mengklaim telah mengantongi nama calon tersangkanya.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menjelaskan, sampai saat pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.
"Apabila nanti setelah keluar mungkin tim segera melakukan ekspos terkait dari hasil LHP kerugian keuangan negara tersebut, dan dalam waktu cepat kita akan ready untuk penetapan tersangkanya," jelas Richard.
Sementara, Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi, Her Notoraharjo menyampaikan, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus Perusda Kota Ternate akan diterbitkan setelah selesainya proses review secara berjenjang dan penjaminan kualitas.
Dia menuturkan, dari hasil penjaminan kualitas, tim audit masih perlu melakukan klarifikasi tambahan kepada beberapa pihak terkait, sehingga saat ini laporan belum dapat diterbitkan.
"Laporan hasil audit akan diterbitkan jika telah didukung dengan bukti bukti audit yang relevan, kompeten dan cukup," jelas Her saat dikonfirmasi awak media termasuk indotimur.com , Selasa, (12/7/2022).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk beberapa pejabat Pemkot dan jajaran Direksi Perusda.
Jaksa juga telah menyita sejumlah dokumen dan aset yang dianggap penting dalam penggeledahan Kantor PT TBB pada, Rabu 29 September 2021 lalu.
Sebelumnya tiga Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) oleh LBH Pembela Tanah Air Malut, pada awal Juli 2020.
Ketiga Perusda diduga rugikan negara berupa dana kelayakan investasi pemerintah sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         