Home / Berita / Hukrim

Alasan Jarak, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Halsel, Dilaporkan Ke Kejati Malut

06 Juli 2020
Laporan masyarakat yang diterima oleh kejati malut (foto_randy)

TERNATE, OT - Dalam dua hari terakhir, warga di Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Setelah warga Desa Lata Lata di Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halsel, melaporkan dugaan korupsi Kades, Senin (6/7/2020), giliran pemuda, mahasiswa beserta masyarakat Desa Goruaping Kecamatan Kayoa Kabupaten Halsel, mendatangi kantor Kajati di Ternate.

Kedatangan warga yang mengaku asal Desa Goruaping itu, untuk melaporkan Kades setempat, Emrun Haji M Saleh ke Kejati Malut atas dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD).

Kordinator yang juga selaku ketua pemuda Desa Goruaping, Junaidi S Goleng kepada sejumlah wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Kejati Malut untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dikelola Kades.

Dia kemudian membeberkan sejumlah dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa serta transparansi pengelolaan BLT serta anggaran penanganan covid-19.

"Atas dasar tersebut sehingg kami menilai kepala Desa Guruaping  melakukan pembagian BLT tidak tepat sasaran," ujar Junaidi kepada indotimur.com usai menyerahkan laporan.

Saat ditanya kenapa tidak dilaporkan ke Polres atau Kejari Halsel, Junaidi menyatakan, laporan ini disampaikan ke Kejati Malut karena akses dari Desa Goruaping ke Kota Ternate lebih dekat, dibandingkan akses dari Goruaping ke Labuha, ibukota Kabupaten Halsel.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Goruaping yang disampaikan organisasi pemuda Desa setempat.

"Kami secepatnya akan menindak lanjuti laporan tersebut jika sudah ada persetujuan dari pimpinan," kata Richard. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT