TERNATE, OT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kamis (31/10/2024).
Selain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah itu sejumlah pejabat dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara juga dihadirkan diantaranya, Kadispora Malut, Saifuddin Djuba, Kadis ESDM Malut, Suryanto Andili, Kepala DPM-PTSP Malut, Bambang Hermawan juga Pjs Gubernur Maluku Utara, Samsudin A Kadir.
Sidang perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin Hakim ketua, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya. Dimulai sekira pukul 11.00 WIT.
Agenda pemeriksaan dilanjutkan dari Tim Penasehat hukum terdakwa Muhaimin Syarif alias Pangeran Ucu kepada pemeriksaan 4 orang yakni, Suryanto Andili, Bambang Hermawan, dan 2 saksi lainnya. Kemudian akan dilanjutkan dengan saksi Ahmad Purbaya dan Saifuddin Djuba.
Sekedar diketahui, terdakwa Muhaimin Syarif didakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp4.477.200.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara.
(ier)