Home / Berita / Hukrim

681 Napi dan Tahanan di Malut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

10 Agustus 2021
M. Adnan

TERNATE, OT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan remisi umum HUT ke-76 kemerdekaan RI tahun 2021, kepada 681 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M.Adnan menyebut, hak narapidana untuk mendapatkan remisi harus dihormati dan dipenuhi negara.

Kata dia, warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

"Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Adnan kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/8/2021) sore tadi.

Menurutnya, lamanya potongan masa pidana berbariasi dari satu hingga enam bulan.

Dia menjelaskan, dari total jumlah narapidana di Maluku Utara sebanyak 1.182, per tanggal 9 Agustus 2021 yang diusulkan mendapatkan remisi pada peringatan HUT kemerdekaan RI tahun ini berjumlah 681 orang.

Jumlah ini tersebar dari 7 Lapas dan 3 Rumah Tahan di Maluku Utara, masing-masing :

Lapas Kelas IIA Ternate 201 orang,

Lapas Kelas IIB Jailolo 51 orang,

Lapas Kelas IIB Sanana 90 orang,

Lapas Kelas IIB Tobelo 106 orang,

Lapas Kelas IIIC Labuha 87 orang,

LPP Kelas III Ternate 18 orang

LPPK Kelas II Ternate 11 orang,

Rutan Kelas IIB Ternate 52 orang,

Rutan Kelas IIB Soasio 49 orang, dan 

Rutan Kelas IIB Weda 16 orang.

Dari jumlah ini, narapidana Tindak Pidana Umum yang mendapatkan Remisi Tahun 2021 sebanyak 555, sedangkan Tindak Pidana Khusus, Korupsi 2 orang, Narkotika 124 orang, sehingga total ada 126 orang.

Sementara jumlah WBP yang tidak mendapatkan remisi umum tahun 2021  sebanyak 501 yang terdiri dari, 176 orang masih tahanan yang menunggu persidangan kemudian 325 orang yang belum memenuhi syarat subtantif dan administratif baik itu Tipidum dan Tipidsus.

"Pesan kami jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," imbuhnya.

Dia menjelaskan, pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

"Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, maupun rutan," tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT