Home / Berita / Hukrim

524 Pelanggar Aturan Di Ternate, Jalani Masa Pembinaan Di Masjid

22 Oktober 2019
Suasana warga binaan Polres Ternate yang lagi makan bersama di mesjid Kelurahan Soa

TERNATE, OT - Tidak kurang dari 524 orang yang melanggar hukum di Kota Ternate, telah menjalani proses pembinaan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Ternate di salah satu masjid yang berada di Kecamatan Ternate Utara.

Kasat Sabhara Polres Ternate, AKP Hefrizon mengatakan, sepanjang triwulan III tahun ini, Polres Ternate telah mengamankan 524 orang dengan kasus yang berbeda.

Menurutnya, 524 orang yang melanggar hukum diamankan dalam kasus berbeda, "ada kasus pengguna miras sebanyak 430 orang, kasus pencurian sebanyak 19 orang, kasus premanisme sebanyak 23 orang, kasus menghisap lem sebanyak 17 orang, kasus tindak disiplin dari anggota Polisi dan ASN sebanyak 11 orang, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 1 orang dan kasus kenakalan remaja sebanyak 22 orang," terang Kasat.

"Mereka semua sudah kami lakukan pembinaan di mesjid Kelurahan Soa," kata Kasat kepada indotimur.com.

Kata Kasat, dalam proses pembinaan, pihaknya menetapkan waktu yang berbeda-beda, tergantung tingkat pelamggaran, "ada yang diberikan waktu 3 hari sampai 10 hari, mereka dibina langsung oleh Tim Gerakan Revolusi Mental (TGRM) dari Polda Maluku Utara di mesjid yang ada di Kelurahan Soa," katanya.

Kasat menyatakan, mereka yang telah menjalani masa pembinaan di masjid ini, disiapkan untuk menjadi ujung tombak polisi di lingkungannya masing-masing, "setelah menjalani masa pembinaan, pasti sudah menjadi ujung tombak Polisi, jika ada yang melakukan pesta miras di lingkungan Kelurahanya pasti mereka akan lapor ke kami untuk ditindak lanjuti," tutup Kasat. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT