Home / Berita / Hukrim

174 Napi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025

30 Juli 2025
Kantor Lapas Kelas IIA Ternate (istimewa)

TERNATE, OT- Sebanyak 174 orang dari total 241 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, Maluku Utara diusulkan menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun 2025.

Pengusulan remisi kepada ratusan warga binaan di Lapas Ternate, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 Tanggal 30 Juni 2025 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum  17 Agustus Tahun 2025 Kepada Narapidana Anak Binaan.

Adapun pemberian remisi dengan jumlah remisi besar bervariasi mulai satu bulan sampai enam bulan pemotongan masa tahanan.

Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori menyampaikan, usulan remisi ini diberikan dalam rangka hari hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

"Narapidana yabg diusulkan remisi umum tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan remisi 67 orang dari total 241 napi di Lapas Ternate," ujar Faozul, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, besaran perolehan usulan remisi umum tanun 2025 yang diusulkan bervariasi diantaranya 27 orang diusulkan enam bulan, 26 orang lima bulan, 39 orang empat bulan, 54 orang tiga bulan, 19 orang dua bulan dan 9 orang satu bulan.

"Dari 174 napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus PP 99 seperti Narkotika (Diatas 5 tahun) sebayak 50 orang, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 orang dan juga Ilegal Trafficking 1 orang," katanya.

Sambung dia, untuk remisi tindak pidana umum  yakni KDRT 3 orang, Penipuan 4 orang, Perbankan 1 orang, Pencurian 6 orang, Penganiayaan 4 orang, Kesusilaan 3 orang, Narkotika (di bawah 5 tahun) 11 orang, Pembunuhan 4 orang, Kekerasan Seksual 1 orang, Kesehatan 1 orang, Senjata tajam 3 orang, Perlindungan anak 71 orang dengan total 112 orang.

"Jadi untuk usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah Napi dengan kasus Narkotika diatas 5 tahun," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT