HALUT, OT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan pembebasan terhadap 12 narapidana sebagai upaya pencegahan pemyebaran coronavirus atau covid-19.
Kapala Lapas Kelas II B Tobelo, Rizal Effendi melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muhlis Marsaoly mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo nomor W.12.PAS 2-PK.01.04.04-470, tahun 2020 Tanggal 2 April 2020 tentang Asimilasi atau nama masing-masing narapidana.
"Kami sudah memberikan pembebasan terhadap 12 narapidana umum yang memenuhi syarat, sehingga dilakukan bebas bersyarat sesuai dengan Permen Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi, maka diajukan untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas," jelas Muhlis kepada indotomur.com di kantornya, Jumat (3/4/2020).
Menurut Muhlis, dalam pencegahan mewabahnya Covid-19 ini, maka napi diberikan asimilasi di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.
"Untuk narapidana yang mendapat asimilasi di rumah akan selalu dipantau agar tidak keluar rumah supaya tidak terpaparnya virus corona," ujarnya.
Muhlis menyebutkan, dari 12 napi sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis sehingga tidak adanya indikasi gejala yang terpapar covid-19, namun harus selalu berpegang pada anjuran pemerintah, napi tetap mengisolasikan diri di rumah.
"Pemberlakuan Asimilasi ini sejak 1 April - 31 Desember 2020. Kalau ada napi masa kurungannya sudah memenuhi syarat maka dibebaskan. Berlaku bagi napi tindak pidana umum, ini juga berlaku sepanjang covid masih menjadi ancaman," tandas Muhlis.
Berikut nama-nama Narapidana yang mendapat Asimilasi di Lapas Kelas IIB Tobelo:
Asrul Din Marsaoly (24) perkara perlindungan anak pasal 81 (1)UU No 35 tahun 2014.
Dandels Lahu (35) perkara perlindungan anak pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014.
Fernando Tikoalu (23) perkara perlindungan anak pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014.
Mato Sangaji (61) perkara Senpi, pasal 1 (1) UU no 12 tahun 1951.
Selanjutnya, Yenli Geral Kutika (19) perkara pencurian pasal 363 (1) ke-3, ke-5 KUHP.
Lebrik Pinini (23) perkara perlindungan anak pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014.
Permenas Pinintu (64) perkara perlindungan anak pasal 81 (1)UU No 35 tahun 2014.
Henrik Maikel Jeri Sabi(24) perkara perlindungan anak pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014.
Chandra Dadinyawa (29) perkara Penganiayaan pasal 351 (1) KUHP.
Refli Aemba (24) perkara pencurian pasal 363 (1) ke-3, ke-5 KUHP.
Yeheskiel Labaka (26) perkara perlindungan anak pasal 81 (1)UU No 35 tahun 2014.
Dan Idul Hamam (26) perkara perlindungan anak pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014. (red)

Reporter: Redaksi
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Cuaca Ekstrim, BPBD Kota Ternate Imbau Warga Waspada
10 November 2025
Over Penumpang, Speedboat Rute Tidore-Somahode Tidak Diawasi Petugas
08 November 2025





