Home / Indomalut / Halut

UPP Tobelo Dan Pemkab Halut Saling Lempar Kewenangan Soal Tol Laut

26 Juli 2019
Kadishub Halut, Hernefer Tjandua

TOBELO, OT- Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tobelo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saling lempar kewenangan soal keberadaan pelabuhan tol laut.

Bagaimana tidaknya, Kepala UPP Tobelo, Rushan Muhammad mengatakan, dari hasil evaluasi awal Januari 2019 lalu, kapal tol laut tidak beroperasi lagi di pelabuhan Tobelo. "Namun saya berkoordinasi ke pusat terkait dengan pelabuhan tol laut, katanya pelabuhan hub tol laut di Maluku Utara yaitu Tobelo tidak lagi, tapi pelabuhan hub tol laut sudah dipindahkan. Hal itu saya juga tidak tahu," ungkap Rushan.

Selain itu, kata Rushan, untuk kewenangan pengajuan tol laut ada di Pemda Halut, bukan di UPP Tobelo. "Alasan pemindahan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat lalulintas angkutan laut di Jakarta, bahwa pada saat penentuan tidak ada pengajuan dari Pemerintah Daerah Halmahera Utara," jelas Rushan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Halut, Hernefer Tjandua membantah, bahwa kewenangan pengusulan tol laut berada pada UPP Kelas I Tobelo.

"Karena itu kewenangan di Kemenhub. Yang lebih tahu adalah UPP, sebab mereka bagian dari Kementerian Perhubungan dan juga pengelola tol laut. Kami, Pemkab Halut cuman koordinasi dan mendukung," jelas Hernefer melalui pesan Watshapnya.

Menurutnya, Kepala ULP pernah mendatanginya sekira Maret 2019 lalu, tapi hanya menginformasikan bahwa tol laut sudah dialihkan ke Tidore. "Waktu saya lihat berita, betul 4 daerah di Malut yang masuk adalah masih berstatus daerah tertinggal, sedangkan Halut bukan lagi daerah tertinggal. Artinya pertimbangan pengalihan salah satunya karena daerah tertinggal," tuturnya.


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT