TOBELO, OT- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), bakal melakukan rapat penertiban aset yang bergerak maupun tidak bergerak milik Pemkab yang sedang dikuasai mantan pejabat.
Berdasarkan hasil Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Halut beberapa waktu lalu, ternyata ditemukan sejumlah masalah pada asset, khususnya asset kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil).
Berdasatkan data, asset bergerak yang terdiri dari 19 unit mobil dan 248 sepeda motor, yang mana dilakukan verfikaai ternyata tidak dapat ditunjukan bukti fisiknya dan sebagian mobil juga tidak dilengkapi bukti berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu aset tidak bergerak berupa tanah Pemkab Halut yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Kepala BKAD Halut, Abdul Azis Bopeng mengatakan, untuk asset yang bermasalah sudah pernah diangkat oleh BPK RI perwakilan Maluku Utara beberapa tahun lalu. "Kami akan duduk bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan aset yang bermasalah,” terangnya.
“Mudah-mudahan dengan hasil temuan KPK ini masing-masing OPD serius untuk melakukan penertiban dokumen aset yang sudah hilang. Kendaraan roda dua maupun roda empat BPKBnya yang sudah hilang akan diterbitkan kembali. Kami akan berkoordinasi dengan Samsat," jelas Azis kepada awak media, Senin (12/8/2019) diruang kerjanya.
Sementara untuk aset yang tidak bergerak, kata Azis, seperti ketagasan KPK akan memberikan rekomendasi untuk ditarik oleh Pemkab Halut. "Lahan seperti di depan RSUD Tobelo dan lahan PT PN juga disinggung menjadi catatan KPK untuk segera dituntaskan. Yang sedang dikuasai pihak ketiga dan sudah dibangun bangunan permanen dan semi permanen," jelasnya.
Azis berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk lebih proaktif guna menyelesaikan permasalahan ini dengan cara akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas permasalan ini. "Tenggat waktu yang diberikan oleh KPK sampai pada akhir tahun ini, kita sudah harus selesaikan," tutupnya.
Pihak ketiga yang sedang menguasai aset bergerak maupun yang tidak bergerak, menurut Azis, sebagian mantan pejabat di 10 tahun lalu.(red)