TOBELO, OT - Pabrik minyak kelapa atau virgin coconout oil (VCO) di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, yang dibangun PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terlesan mubazir.
Pabrik minyak kelapa yang dibangun sejak tahun 2010 lalu itu, hingga saat ini tidak dapat difungsikan oleh pihak CSR PT NHM.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Lingkar Tambang, Azis Armin menyampaikan, sebuah program yang dilakukan oleh CSR PT NHM untuk membangun VCO sejak tahun 2010 lalu, sampai saat ini tidak dapat di fungsikan, sehingga terkesan menjadi mubazir.
"Bangunan pabrik VCO sudah selesai dibangun hanya saja tidak pernah difungsikan oleh CSR PT NHM," kata Azis yang juga Kepala Desa Kuntum Mekar, kepada indotimur.com, Jumat (6/10/2017).
Padahal, kata dia, rata-rata masyarakat lingkar tambang, adalah petani kelapa, namun pabrik itu hanya dibangun tapi tidak difungsikan sebagaimana yang diharapkan. "Kalaupun pabrik minyak kelapa ini sudah difungsikan, saya pikir ini bisa menjadi penunjang perekonomian masyarakat sekitar," tukas Azis.
Dia menambahkan, sejak pabrik ini dibangun tahun 2010, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat di Kao Teluk, bahkan ke masyarakat lingkar tambang, sehingga meski ada, namun pabrik itu tidak berguna bagi masyarakat. "Akhirnya tidak terpakainya bangunan pabrik sekarang sudah mulai mengalami kerusakan dan sudah tumbuh semak-semak di lokasi pabrik," kesalnya.(red)