Home / Indomalut / Halut

DPRD Paripurnakan KUA-PPAS APBD-P Tahun 2019

02 Agustus 2019
Paripurna Penyampaian Perubahan KUA-PPAS 2019

TOBELO, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama Pemkab menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P Tahun tahun 2019.

Dalam sambutan Bupati Halut, Frans Manery mengatakan, perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Halmahera Utara Tahun 2019 dilakukan berdasarkan evaluasi realisasi pendapatan daerah sampai Semester I Tahun 2019 dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Menurutnya, adapun perubahan kebijakan pendapatan Tahun anggaran 2019 dengan memperhatikan beberapa hal.

Dihentikannya Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) dari PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) atas perubahan kebijakan kenaikan royalty dari 0,75 point ke 3,75 point sesuai kontrak karya yang ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2018. Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I Tahun 2019. Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah.

Penyesuaian atas Dana Perimbangan/Transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Hasil kinerja dari pengelolaan BLUD maupun BUMD, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Penerimaan hibah dari PT. NHM terhadap 5 (lima) Kecamatan yang berada dilingkar tambang.

Selanjutnya Bupati, menguraikan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2019.

Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.081.933.992.810,77 dengan rincian sebagai berikut: Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 132.013.118.743,17. YangTerdiri dari, Target Pajak daerah sebesar Rp.24.392.844.912,61 

Target Retribusi Daerah sebesar Rp. 4.128.509.156,00.Target Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp. 101.991.764.674,56. Target Dana Perimbangan sebesar Rp. 742.886.098.148,00. Yang terdiri dari: Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp. 51.510.978.148,00. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 495.804.401.000,00. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 195.570.719.000,00. 

Target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesarRp. 207.034.775.919,60. Yang terdiri dari: Bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 36.307.900.919,60. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 170.726.875.000,00.

Belanja Daerah Pada APBD Perubahan Tahun 2019 proyeksi target Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 566.627.614.760,85. Yang terdiri dari: Pegawai sebesar Rp 327.969.958.560,85 Belanja Subsidi sebesar Rp. 6.200.000.000,00. Belanja Hibah sebesar Rp. 20.159.680.000,00. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.3.625.000.000,00.

Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi Kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp. 207.172.976.200,00. Belanja Tak Terduga sebesar Rp 1.500.000.000,00. Sementara untuk Target Belanja Langsung sebesar Rp 582.762.702.862,90. Yang terdiri dari: Belanja Pegawai sebesar Rp. 78.821.424.502,50.

Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.228.625.682.218,90. Belanja Modal sebesar Rp. 275.315.596.141,50. Dengan demikian jumlah Total Belanja baike belanja langsung maupun belanja tidak langsung pada rancangan APBD perubahan di targetkane sebesarRp. 1.149.390.317.623,75.

Sementara untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari, jumlahpenerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp. 16.982.794.812,10. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2019 sebesar Rp.6.000.000.000,00. Sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan mengalami defisit sebesar Rp. (56.473.530.000,88.

Adapun potensi angka defisit yakni terdapat pendapatan daerah pengurangan sebesar Rp.
21.237.470.832,26. Kemudiandefisit terbawa dari APBD Induk 2019 sebesar Rp. 32.872.272.457,86 ditambah peningkatan belanja sebesar Rp. 13.364.581.522,86 dikurangi SILPA tahun 2018 sebesar Rp. 10.982.794.812,10 

Kata Bupati, demikian Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2019. "Berharap Bapak Ibu Anggota Dewan dapat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam membahas dan selanjutnya dapat disepakati dalam Nota Kesepakatan," tutupnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT