TOBELO, OT- Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halmahera Barat (Halbar), padahal Kemendagri RI sudah melarang kedua Kabupaten melaksanakan kegiatan rutin di wilayah enam Desa.
Bupati Halut, Frans Manery menyatakan, sudah ada kesepakatan antara Pemdkab Halut, Halbar dan Pemprov Malut. Sebelum ada penetapan dari kemendagri dilarang kedua daerah melakukan kegiatan secara rutin ke wilayah 6 Desa (Kecamatan Kao Teluk).
"Kesepakatan itu, tidak boleh melakukan aktivitas secara rutin, seperti kegiatan tadi yang dilakukan Pemprov dan Pemda Halbar. Kalau hanya kegiatan seremonial seperti ini. Maka ini sudah bahaya," kesal Bupati Halut Frans Manery dihadapan para awak media saat usai memimpin rapat konsolidasi internal DPD Partai Golkar Halut, Kamis (28/9/2017).
Menurut Bupati, kedatangan Pemprov Malut dan Pemkab Halbar ke wilayah 6 desa tidak ada koordinasi sama sekali. "Tidak ada koordinasi dari Pemprov maupun Pemkab Halbar. Untuk itu saya sangat menyesalkan terkait dengan kegiatan tersebut sampai terjadi pemboikotan jalan oleh masyarakat. Saya sangat kecewa dengan langkah-langkah Pemprov maupun Pemkab Halbar," tegas Frans.
Terkait dengan putusan Kemendagri nantinya nasip wilayah 6 desa, Bupati Halut, tetap legowo dan tetap berpegang sesuai dengan kesepakatan maupun regulasi yang ada.
"Kesepakatan kita sama-sama sudah menandatangani, karena kita punya tahapan penyelesaian sudah berjalan berulang kali. Seharusnya Pemkab Halbar menahan diri sambil menunggu proses di Kemendagri," cibir Bupati Halut.
(red)
Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
