Home / Indomalut / Haltim

Warga Desa Pintatu Kabupaten Halmaherra Timur Tolak PSU Pilkades

20 Desember 2021

HALTIM, OT- Keputusan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan oleh Panitia Kabupaten Halmahera Timur, menuai protes dari warga setempat.

"Kami menilai keputusan PSU di TPS 02 Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan yang diambil oleh Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Timur sangat merugikan Calon Kepala Desa Pintatu terpilih Nomor Urut 01, baik dari aspek politik maupun secara hukum," kata Koordinator, Jimi Katengar, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, kasus yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pintatu  pada hari Pencoblosan tanggal 25 November 2021 lalu, dengan membijaki pemilih yang namanya tidak termuat dalam DPT untuk menyalurkan hak pilih menggunakan bukti pemutakhiran data dan KTP Elektronik sebanyak 10 orang dan 2 orang pemilih tambahan.

"Setelah pemilih menyalurkan hak pilihnya kemudian PPTD dan KPPS di TPS 02 Desa Pintatu bersepakat mengambil keputusan secara sepihak, bahwa 12 pemilih namanya tidak diisi dalam Daftar Hadir Pemilihan, namun diisi nama pemilih yang ada di DPT tapi tidak berada pada hari pencoblosan, kemudian keputusan PPTD dan KPPS Desa Pintatu tersebut tidak melibatkan para Saksi Calon Kepala Desa Pintatu," katanya.

Lanjut dia, tindakan yang dilakukan PPTD dan KPPS di TPS 02 Desa Pintatu merupakan murni perbuatan melawan hukum. Sengketa Pilkades Pintatu  tidak jauh berbeda dengan kasus sengketa Pilkades yang terjadi di Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan pada beberapa tahun lalu.

"Kami mendesak kepada Bupati Halmahera Timur Cq. Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Timur 2021, segera menaikan status sengketa Pilkades Pintatu atau memerintahkan penggugat melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai materi gugatan pihak penggugat (Cakades nomor urut 02) dan tidak mengganggu proses persiapan pelantikan calon kepala desa terpilih nomor urut 01 Libanon Dangir," ujarnya.

Untuk itu, adanya putusan yang diambil oleh panitia pilkades kabupaten dianggap inkonstitusional, karena dalam peraturan bupati nomor 14 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak tidak diatur mengenai PSU, kemudian perintah PSU merupakan kewenangan keputusan pengadilan.

"Kami menolak dengan tegas PSU di TPS 02 Desa Pintatu, maka kami meminta kepada bupati Halmahera Timur  dan DPDR Halmahera Timur membatalkan PSU Pilkades Pintatu, jika tidak diindahkan akan kami melakukan aksi besar-besaran," tegas Jimi.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT