HALTIM, OT - Dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur. Rapat digelar di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin (31/10).
Dalam rapat tersebut, KPK meminta para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah yang digunakan para aparatur setelah selesai menjabat. Yakni melalui penandatanganan pakta integritas aset.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut.
“Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat jamak ditemukan di wilayah timur Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera Timur. Oleh karena itu, KPK menginisiasi penandatangan pakta ini bagi para Kepala Daerah, Ketua Dewan, dan seluruh pejabat.
“Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum,” ujar Dian.
*Pemasangan Plang Aset Pemda*
Selain itu, lanjut Dian, Tim Korsup bersama Pemkab Halmahera Timur juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada 3 (tiga) aset tanah milik pemerintahan kabupatennya. Plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi, Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi, dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.
“Kami juga melakukan pemasangan plang di 2 (dua) wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK,” ujar Dian.
Menurut Dian, temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara. Yaitu PT. Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp 1 milyar rupiah dan PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp 1,9 milyar.
*Pakta Integritas Aset*
Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat yang hadir dalam kegiatan tersebut, memimpin langsung proses penandatanganan aset integritas dan pemasangan plang yang dilakukan oleh KPK. Ia berterima kasih kepada KPK karena telah membantu melakukan optimalisasi pemasukan daerah di kabupatennya, semata untuk kepentingan masyarakat daerahnya.
“Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK atas pendampingan optimalisasi aset daerah di Kabupaten ini,” ujarnya.
Turut terlibat dalam kegiatan ini, antara lain; Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Halmahera Timur, KPP Pratama Tobelo.
Kemudian penandatangan pakta Integritas dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Halmahera Timur. Selain KPK, saksi lain yang turut hadir yaitu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur serta diikuti oleh seluruh Kepala OPD di Pemkab Halmahera Timur.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan kunjungan Tim Korsup KPK ke Pelabuhan Tongkang PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS). Perusahaan tersebut diketahui belum menyelesaikan temuan pemeriksaan pendapatan BPK Tahun 2010 – 2011, yaitu penyetoran pendapatannya ke Kas Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Diketahui, Unit Korsup KPK melakukan serangkaian kegiatan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara sejak Minggu, 30 Oktober hingga 1 November 2022. Agenda utama KPK yakni melakukan perbaikan tata kelola di sektor pertambangan serta melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Pemda setempat melalui MCP (Monitoring Centre for Pevention).
(fight)