Home / Indomalut / Halteng

Empat Anggota DPRD Halteng Tolak Usulan Perubahan APBD Tahun 2022 oleh Pemda

20 Februari 2022
Aswar Salim (foto_ono)

HALTENG, OT- Empat Anggota DPRD Halmahera Tengah (Halteng), kembali menolak usulan perubahan rencana penerimaan pendapatan tahun 2022  dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Penolakan itu disampaikan oleh empat anggota DPRD diantaranya, Sakir H. Ahmad, Aswar Salim, Ahlan Djumadil dan Usman A. Tigedo saat rapat yang digelar oleh Bandan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halteng pada Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Anggota Banggar DPRD Halteng Aswar Salim mengatakan, usulan bupati dalam perubahan rencana penerimaan di struktur pendapatan dan belanja APBD 2022 wajar untuk ditolak.

Aswar mengaku, memang benar setelah rapat bersama Banggar dengan TAPD, ketua DPRD Sakir Ahmad telah mengetok palu untuk menerima usulan perubahan pendapatan oleh bupati Halmahera Tengah, karena sebagian besar anggota DPRD menyetujuinya di antaranya Hayun Maneke, Kabir Kahar, Munadi Kilkoda, Nuryadin Ahmad, Asrul Alting, Zarkasi Zainudin dan Zulkifli Alting.

"Kami kalah dalam voting, namun selanjutnya kita akan menyurat kepada Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Bina Keuangan Daerah  Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini, karena kami anggap tidak sesuai Permendagri Noomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 dan PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap Aswar dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, penolakan ini karena ada beberapa alasan yang tidak rasional. Pertama, status APBD saat ini harusnya sudah selesai evaluasi di Provinsi. Bukan Pemda terkesan memaksakan agar ada penambahan dalam struktur pendapatan dan belanja APBD yang akhirnya memperlambat kerja pemerintah daerah dalam realisasi APBD tahun 2022.

Secara prosedur, lanjut Aswar, usulan ini harusnya dimasukan pada APBD Perubahan, bukan pada APBD yang sudah disahkan di tanggal 26 November 2021 lalu.

Kedua, potensi defisit akan membengkak jika usulan Pemerintah daerah diterima, dimana defisit yang sebelumnya diangka Rp 110.433.584.437.00 berubah menjadi Rp 210.433.584.437.00, karena memasukan usulan penerimaan pendapatan berjumlah Rp 501.000.000.00.

Usulan Pemda  ini diketahui bersumber dari potensi penerimaan daerah realisasi kontribusi pajak dari PT.IWIP berjumlah Rp. 501.000.000 terdiri dari pajak/retribusi maupun DBH/Royalti yang tertuang dalam surat penyampaian realisasi kontribusi pajak dari PT.IWIP.

“Ini tidak bisa menjadi dasar untuk dimasukan oleh Pemda, karena DBH itu harus ditetapkan Pemerintah pusat melalui Perpres dan PMK baru bisa dimasukan bukan berdasarkan surat dari PT. IWIP. Dan yang anehnya DBH tidak dimasukan pada komponen pendapatan transfer pemerintah pusat tapi masuk pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

"APBD Halteng yang disahkan Pendapatan sebesar Rp 886.082.122.453. Sementara usulan perubahan dari Pemda menjadi Rp 1.384.633.656.462. Sedangkan Belanja telah ditetapkan sebesar Rp 986.082.122.453, nilai perubahan yang diusul oleh pemda Rp 1.595.067.240.899. Permintaan perubahan itu dengan asumsi penambahan pendapatan pada komponen Pendapatan Daerah sebesar Rp 501.100.000.00," jelas Ketua Komisi III ini.

Politisi Golkar ini juga mengatakan, selain itu pendapatan yang bersumber dari PT.IWIP ini pun tidak dicantumkan secara detail item-item apa saja yang akan dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah. Di draft rincian usulan perubahan pendapatan kami tidak menemukan penjelasan kegiatan dan rinciannya.

"Kami bahkan meminta agar jangan sampai kita salah dalam aturan makanya harus di konsultasi dulu sebelum dimasukan tetapi tidak diterima, ini ada apa,"tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT